MAKASSAR, BKM — Seorang pria berinisial FA, digiring ke ruang Unit Resmob Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan sementara sebelum diserahkan Polres Palopo. Kepada polisi, pria ini menyebutkan identitasnya berusia 35 tahun.
FA mengaku bahwa dirinya sampai diamankan polisi atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Palopo. Farid menyebutkan, dirinya berhasil menggasak perhiasan emas korban berupa kalung, gelang, cincin seberat 62 gram serta uang tunai sebanyak Rp10juta
”Dari kejadian itu korban melapor di Polres Palopo. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan Polres Palopo berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, Polres Palopo berkoordinasi ke kami (Resmob Polda Sulsel) untuk minta diback up melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Minggu (6/3).
Perwira tiga bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, proses penyelidikan berlangsung. Alhasil, anggota Resmob Polda Sulsel berhasil mengendus keberadaan pelaku pada Jumat (4/3). Pelaku tengah berada di sebuah wisma di Jalan Urip Sumoharjo.
‘Tanpa menunggu lama, tim Resmob yang dipimpin Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur, dengan cepat bergerak. Setibanya di tempat kejadian perkara langsung mengepung pelaku di kamar yang ditempati di sebuah wisma di Jalan Urip Sumoharjo. Tanpa perlawanan, pelaku dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam lengkap dengan surat-suratnya, satu paspor milik korban, lembaran kertas pegadaian yang tercantum nominal uang senilai Rp16 juta, dan dua unit gawai,” jelas Kabid Humas.
Setelah barang bukti dirampungkan, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. ”Warga BTN KNPI, Kecamatan Biringkanaya ini (pelaku), mengaku bahwa betul dirinya telah melakukan pencurian pada hari Sabtu 26 Februari 2022 tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Palopo setelah berhasil melompat masuk ke pagar rumah korban. Barang yang digasak perhiasan emas, berupa kalung, cincin gelang serta uang tunai senilai Rp10 juta. Hasil curian kata pelaku ia belanjakan motor dan dua unit gawai. Kini pelaku diserahkan penanganannya ke Polres Palopo,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. (ish/c)

