pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PKT Jalin Kerjasama Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Kejati Sulsel

MAKASSAR, BKM.COM– PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) jalin kerja sama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kerja sama yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut pengamanan penyaluran pupuk bagi petani sesuai aturan yang berlaku.

Penandatanganan nota kesepahaman lakukan langsung oleh Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi bersama dengan Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytriyanto di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (09/03).

Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi menyampaikan kerja sama merupakan kesinambungan upaya PKT memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi agar sampai ke petani yang berhak menerima. Dan ini dilakukan dengan mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi telah diatur pemerintah sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) setiap daerah.

“Kerjasama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulsel dilakukan tepat sasaran sesuai prinsip 6T sekaligus menekan potensi penyelewengan agar pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima,” jelas Rahmad Pribadi.

Apalagi masih Rahmat menegaskan, ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional agar PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi Pemerintah.

“Adanya pengawasan oleh jejaksaan diharapkan semakin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani,” tambahnya.

Sesuai kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi, saat ini PKT memiliki tanggungjawab distribusi di wilayah Kalimantan hingga seluruh Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat. Dengan begitu maka koordinasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi melalui sinergi multipihak penting untuk ditingkatkan agar prosesnya terkontrol dengan baik.

“Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan. Maka dari itu PKT harus meyakinkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan dan diantisipasi. Dan melalui kerja sama ini, PKT berkomitmen untuk terus memperkokoh posisi sebagai salah satu pilar penegak ketahanan pangan nasional,” sambungnya.

Sementara itu Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T Kemala Intan, yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, kerjasama multipihak untuk pengawasan serta pendampingan distribusi pupuk bersubsidi oleh anggota holding Pupuk Indonesia merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk di daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Melalui sinergi yang terjalin pada kerjasama ini, proses distribusi pupuk bersubsidi dapat semakin baik dan berjalan sesuai aturan, sehingga sektor pertanian Indonesia khususnya di Sulsel semakin optimal dengan ketersediaan pupuk yang memadai,” tambahnya.

Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kerjasama ini melalui pengawasan intensif untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga potensi kecurangan maupun penyelewengan dapat diantisipasi dengan baik serta memastikan tindakan hukum atas pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Kami sangat menyambut baik langkah aktif PKT untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah. Kejati Sulsel siap mendukung dengan pengawasan intensif di lapangan, sehingga pupuk bersubsidi dapat disalurkan kepada petani yang benar-benar berhak,” ujar Febry.

Ditambahkannya, kerjasama ini juga tindaklanjut instruksi Jaksa Agung RI terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di tiap daerah, dengan melakukan identifikasi potensi penyelewengan ataupun praktik kecurangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari produsen hingga petani. Dirinya meyakinkan optimalisasi kerjasama pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah, sehingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat ditekan dan diantisipasi.

“Kami juga membentuk satgas mafia pupuk di tingkat Kejati hingga Kejari, untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan. Termasuk kerjasama dengan instansi terkait lainnya, agar segala potensi yang bisa timbul dapat kita antisipasi dengan baik,” pungkas Febry. (Arf)




×


PKT Jalin Kerjasama Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Kejati Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link