pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MHH PD Muhammadiyah Gowa Keberatan Kantornya Digeledah

Surati Kapolrestabes Makassar Minta Pertanggungjawaban

GOWA, BKM — Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Gowa menyurati Kapolrestabes Makassar tertanggal 12 Maret 2022.

Surat ini dilayangkan Ketua MHH PD Muhammadiyah Gowa Muh Ikbal Majid dan ditandatangani bersama Sekretaris Widiarto.
Isi surat tersebut meminta pertanggungjawaban Kapolrestabes Makassar atas penggeledahan di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jalan Istana Balla Lompoa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, pada 8 Maret 2022 pukul 00.30 Wita. Penggeledahan dilakukan sejumlah personel yang mengatasnamakan dari Polrestabes Makassar. dan cukup mengagetkan penghuni kantor pusat dakwah tersebut. Hal ini membuat PD Muhammadiyah Gowa keberatan.

“Kami meminta pertanggungjawaban Pak Kapolresta Makassar, karena ada beberapa personelnya yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan dan tanpa izin di kantor pusat dakwah tersebut. Dari beberapa orang personel bersenjata laras panjang itu, ada salah satu di antaranya yang masuk sambil berteriak dan mengumpulkan paksa handphone anggota Muhammadiyah yang ada di kantor pada dinihari. Kami atas nama seluruh pengurus dan anggota Muhammadiyah sangat keberatan dengan penggeledahan itu. Apalagi dengan tudingan mencari pelaku penganiayaan yang dikatakan pelakunya adalah anggota kami. Padahal sama sekali tidak ada anggota kami yang menjadi pelaku penganiayaan seperti dimaksud. Dan ini jelas salah sasaran,” tandas Muh Ikbal Majid, kemarin.

Ikbal menegaskan, apa yang dilakukan jajaran Polresta Makassar dengan menggeledah kantor pusat dakwah tanpa izin dan tidak membawa surat untuk penggeledahan adalah tindakan tidak beretika.

“Seluruh ruangan di dalam gedung pusat dakwah ini disisir dan membuat kegaduhan di tengah malam dengan membangunkan anggota kami dengan berteriak. Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut,” tegasnya.
Menurut Ikbal, proses penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan dan/atau penyidikan tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 KUHAP, dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apalagi setelah ditelusuri, pelaku penganiayaan yang dimaksud bukanlah merupakan bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah, sehingga MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa menduga keras bahwa proses penggeledahan tersebut dilakukan asal cepat sehingga kurang tepat dan cermat yang menyebabkan terjadinya kelalaian dalam menentukan sasaran penggeledahan.
”Mengingat tempat dilakukannya penggeledahan adalah merupakan kantor pusat dakwah Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, maka tentu hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap citra Lembaga Muhammadiyah, karena kedatangan anggota kepolisian yang dilihat langsung oleh masyarakat sekitar,” tandas Ikbal Majid.

Jika benar beberapa orang yang dimaksud adalah anggota Polrestabes Makassar, lanjut Ikbal, maka MHH PD Muhammadiyah Kabupaten Gowa mendesak Kapolrestabes Makassar untuk melakukan tindakan dalam bentuk pembinaan kepada anggotanya, agar dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih teliti, sehingga dapat meminimalisir terjadinya salah sasaran penggeledahan dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menyurat ke Pak Kapolrestabes. Surat ini sebagai bahan evaluasi guna menghindari terjadinya tindakan serupa yang dapat merugikan lembaga Kepolisian,” tambah Ikbal Majid.

Surat yang turut ditandatangani Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa Muslimin dan dilayangkan empat hari pascapenggeledahan, ditembuskan kepada Kabid Propam Polda Sulsel.
BKM sudah melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan dari Polrestabes Makassar, kemarin. Namun, Kasi Humas Polrestabes AKP Lando, mengaku belum memonitor hal tersebut. Termasuk surat yang disampaikan. (sar-jul)




×


MHH PD Muhammadiyah Gowa Keberatan Kantornya Digeledah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link