pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bandar di Pinrang Dipasok 2 Kg Sabu dari Tawau

PINRANG, BKM — Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang. Melalui tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba, berhasil dijaring seorang terduga bandar dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

ASW (39) diringkus petugas di jalan poros Pinrang-Parepare (SPBU Sekkang), Desa Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (17/3) pukul 17.00 Wita.
Untuk mengelabui petugas, serbuk haram disembunyikan terduga pelaku dalam dua buah bungkusan deterjen (sabun cuci). Masing-masing berisi bungkusan teh Cina merek Guanyinwang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Ya, anggota berhasil melakukan pengungkapan tersebut,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (22/3). Saat ini terduga pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulsel guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dodi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Karena diduga kuat terduga pelaku merupakan jaringan internasional Malaysia. Hal itu berdasarkan pengakuan sementara pelaku yang menyebutkan kalau barang tersebut diperoleh dari rekannya yang ada di Tawau.
“Anggota masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Dilihat dari modusnya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu 2 kg dalam pembungkus deterjen dan kemasan teh Cina,” terang Dodi lagi.
Hingga saat ini masih bungkam dan belum mau menjelaskan secara detail siapa penyuplai sabu sebanyak 2 kg tersebut. Namun jelasnya, narkotika itu diselundupkan melalui pelabuhan Nunukan menuju Parepare.
“Keterangan pelaku masih terbatas. Dia tidak ingin membeberkan siapa yang mengirimkan sabu itu. Ini semua masih kita kembangkan lagi,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dengan ancaman pidana mati. (ady/b)




×


Bandar di Pinrang Dipasok 2 Kg Sabu dari Tawau

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link