MAKASSAR, BKM — Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dwi Putra Abadi alias Dwi, tersangka bandar sabu 13,8 kg dan 2.994 butir ekstasi memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
Dwi dijadikan tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Polda Sulsel atas kepemilikan mobil, rumah dan apartemen yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebelumnya. Sebelumnya, Dwi pernah dijadikan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel atas kepemilikan dan peredaran narkoba sebanyak sabu 13,8 kg dan 2.994 butir ekstasi, yang perkaranya kini tengah berproses ditahap kasasi.
Dalam proses peradilan perkara tersebut, Dwi dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baik itu ditingkat Pengadilan Negeri Makassar maupun Pengadilan Tinggi Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan hal itu. “SPDP untuk perkara TPPU-nya sudah diterima sejak pekan kemarin,” ujar Soetarmi, Selasa (22/3).
Sementara untuk perkara narkobanya, menurut Soetarmi, saat ini masih berproses pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Nakotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejati Sulsel Herawati, menuturkan SPDP tersebut telah diterimanya sejak Kamis pekan lalu. “Dengan penyerahan SPDP, sekarang tinggal menunggu siapa tim jaksa penuntutnya yang ditunjuk oleh pimpinan,” tukasnya.
Penunjukan tim JPU nanti akan ditentukan melalui surat perintah P-16, untuk mengikuti dan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut di tahap penyidikan. (mat)

