pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

RP: Sikap Wakil Ketua DPRD Sikap Perorangan, Bukan Mewakili Lembaga

MAKASSAR, BKM — Ribut-ribut soal “pengusiran” perwakilan PT Vale beberapa hari lalu oleh Komisi D DPRD Sulsel makin melebar. Apalagi setelah salah seorang Wakil Ketua DPRD Sulsel mempersoalkan sikap Komisi D tersebut.

Untuk meluruskan persoalan ini, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina (RP) memberikan klarifikasinya. Dalam keterangan persnya, Sabtu (26/3/2022) malam, RP  mengatakan, jika ia perlu menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan rilis yang disampaikan oleh salah seorang wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan, berkaitan dengan rapat komisi D DPRD Sulawesi Selatan dengan PT Vale tanggal 24 Desember 2022 di tower DPRD Sulsel Lt 6.

RP mengatakan bahwa rapat tersebut berdasarkan undangan yang dikirim ke semua pihak, termasuk undangan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Vale. “Undangan ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD, bapak Darmawangsa Muin,” tulis RP.

RP menyebutkan karena undangan ditujukan ke Direktur Utama/Presiden Direktur, sementara yang hadir adalah staf dibawahnya, maka berdasarkan usulan yang disampaikan oleh anggota komisi D yang pada intinya meminta yang hadir adalah Direksi PT Vale, sesuai undangan.

Usulan itu diantaranya dari Ady Ansar, Fraksi Nasdem, Ansyari Mangkona, Fraksi PDIP, Muhammad Syarif, Fraksi PKB, peserta lain mendukung. “Maka sebagai pimpinan rapat saya menyetujui agar yang hadir adalah Direksi,” imbuhnya.

“Atas dasar itu, saya sebagai pimpinan rapat meminta perwakilan Vale jika memang betul bukan direksi boleh meninggalkan ruangan. Tapi sebelum meninggalkan ruangan, saya memberi kesempatan untuk menjelaskan ketidakhadiran Direksi PT Vale,” jelasnya.

“Jadi saya tegaskan, ini bukan pengusiran, tapi meminta meninggalkan ruangan yang bukan undangan. Mestinya pimpinan DPRD memberi penghargaan atas ketegasan komisi D. Bukan malah membenarkan bahwa bisa saja bidang yang lain hadir dengan alasan kompetensi,” beber politisi Partai Golkar ini.

Selain meminta yang bukan Direksi PT Vale boleh meninggalkan tempat, menurut RP hal yang sama juga mereka lakukan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

“Karena yang hadir adalah kepala seksi, bukan kepala dinas, maka yang bersangkutan pun kami minta boleh meninggalkan tempat dan menghadirkan kepala dinasnya,” katanya lagi.

RP mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Sulawesi Selatan, berpedoman pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib, maka selanjutnya komisi D DPRD Sulawesi Selatan akan kembali meminta pimpinan untuk mengundang Direktur Utama PT Vale dalam rapat dengar pendapat berikutnya. “Kami berharap pada rapat berikutnya Presdir PT Vale bisa hadir,” katanya.

Selanjutnya, kata RP, mengacu tata tertib DPRD Sulsel, jika yang bersangkutan tiga kali berturut turut diundang dan tidak menghadiri undangan, maka komisi D akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Presdir PT Vale lewat pimpinan DPRD.

“Terkait dengan rilis yang disampaikan salah seorang wakil ketua DPRD, kami sampaikan, bahwa itu adalah sikap perorangan, tidak mewakili lembaga karena secara kelembagaan tidak pernah dibahas,” jelas Ketua AMPG Sulsel ini. (rls)



×


RP: Sikap Wakil Ketua DPRD Sikap Perorangan, Bukan Mewakili Lembaga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link