MAKASSAR, BKM–Pengguna jalan di Jalan Veteran Selatan sudah banyak mengeluhkan aktivitas bongkar muat di jalan tersebut. Belum lagi, kendaraan yang parkir di depan toko rata-rata mengambil sebagian badan jalan. Olehnya itu, arus lalu lintas di jalan tersebut setelah dari arah Jalan Sungai Saddang sangat macet.
Seperti yang diutarakan Ikhsan H, warga Jalan Andi Djemma. Ia mengaku setiap hari mendapati kemacetan di jalan tersebut. Ini dikarenakan mobil truk maupun mobil besar lainnya menaikkan dan menurunkan barang mengambil sebagian badan jalan, apalagi di jam-jam padat kendaraan.Belum lagi pemilik kendaraan yang parkir seenaknya.”Ini sudah lama berlangsung Pak, tapi belum ada tindakan dari pemerintah kota dan aparat kepolisian,”jelas Ikhsan, kepada BKM, kemarin.
Keberadaan gudang dalam kota yang bentuk bangunannya rumah toko (Ruko) masih menjadi keluhan dari masyarakat. Pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar seharusnya lebih maksimal menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota.
Mernyikapi hal itu, Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta menyampaikan kalau pihaknya sudah aktif melakukan pemantauan, pengawasan, dan pendampingan kepada pelaku usaha mengenai kegiatan usahanya khususnya saat melakukan bongkar muat barang yang dapat mengganggu masyarakat.
“Namun tentunya kami harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan perizinan termasuk komitmen yang sudah siap dipenuhi pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, kami juga akan melihat apa gangguannya. Kalau gangguannya itu aktivitas bongkar muat atau gudangnya, ya itu memang ada aturannya dari pusat sampai daerah mengenai stok toko atau dikatakan bukan gudang. Ada istilahnya gudang untuk stok toko,” kata Arlin, Selasa (10/05).
Dalam waktu dekat ini dirinya akan melakukan koordinasi bersama stakeholder. Dari kelurahan, kecamatan, sampai bagian tata ruang untuk membahas berbagai aspek yang berhubungan kegiatan pelaku usaha.
“Jadi tidak boleh satu sisi saja kita melihat begitu terjadi kemacetan karena bongkar muat dan langsunglah disorot aktivitas gudang dalam kota,” tambahnya.
Lagian tambah Arlin, regulasi tingkat kota perlu dilakukan penyesuaian dengan aturan pusat seperti undang-undang Cipta Kerja. Yang tidak bisa dihindari sekarang ini, begitu mudahnya melakukan pendirian badan usaha hanya lewat online saja.
“Yang perlu kami fokus lakukan sekarang ini pembinaan kepada pelaku usaha terkait pemenuhan komitemennya terhadap ketentuan pelaksanaan usahanya. Karena tak boleh kita langsung turun menutup. Dan seharusnya ini memang perlu duduk bersama dinas terkait,” tegasnya. (arf)

