PAREPARE, BKM — Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pemuda Adhan alias Pengkong (23), pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX King di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Panit I Reskrim Polsek Ujung, Iptu Nurdin saat menggelar press release di Mapolsek Ujung. Nurdin membeberkan jika pelaku merupakan adik kandung dari korban.
“Tim kami bergerak menyelidiki pelaku. Hasil penyelidikan itu anggota memperoleh bahwa pelaku adalah adik kandung dari korban,” ungkapnya, Rabu (18/5).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya bergerak mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang diketahui berada di rumahnya kemudian diamankan.
“Dari hasil interogasi kami, pelaku sengaja membawa (sepeda motor) pergi ke Mamuju tanpa sepengetahuan kakaknya, dengan alasan pelaku ingin mencari pekerjaan,” terang Iptu Nurdin.
Kata Nurdin, sepeda motor menjadi barang bukti diamankan di Majene, Sulawesi Barat. Sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku. Namun bengkel tempat pelaku ingin menjual motor tersebut menolak sehingga tidak jadi terjual.
“(Pelaku) beberapa kali ingin menjual motor tersebut namun tidak berhasil terjual,” bebernya.
Pelaku dikenakan Pasal 362 juncto 367, dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Yamaha RX King. (mup/C)

