pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Gunakan BTT Bayar Gaji PPPK

Besarannya Hingga Mencapai Rp40 Miliar

MAKASSAR, BKM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Makassar akhirnya bisa bernafas lega.Setelah mengantongi SK pengangkatan, Pemerintah Kota Makassar pun mulai mempersiapkan rencana pembayaran gajinya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan menerangkan, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK dari pos Belanja Tak Terduga (BTT).

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp40 miliar untuk pembayaran gaji PPPK selama 10 bulan.
Itu untuk pembayaran gaji 863 PPPK berstatus guru dan satu tenaga teknis. Khusus untuk pembayaran PPPK guru, karena pada penganggaran kemarin tidak dialokasikan oleh dinas pendidikan, selanjutnya, anggaran BTT tersebut akan digeser ke instansi pendidikan tersebut.
“Kita sudah rapatkan, untuk pembayaran gaji PPPK, sudah disepakati akan dibayar melalui BTT. Karena tahun kemarin tidak dianggarkan di Dinas Pendikan,” ungkap Dakhlan, akhir pekan kemarin.
Pembayaran gaji PPPK tersebut mengacu pada surat pernyataan melaksanakan tugas. Jadi, meskipun terhitung mulai tugas (TMT)-nya 1 Maret, tapi ada juga yang baru melaksanakan tugas nanti setelah dilantik.

“Intinya, kita mengacu pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,” kata Dakhlan.
Seperti diketahui, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, melalui Sekretaris Daerah Kota Makassar melantik ratusan PPPK yang lulus tahun 2020 dan 2021 pada Rabu (18/5).
Untuk PPPK yang lulus tahun 2020, totalnya sebanyak 183 orang, terdiri dari 28 penyuluh pertanian dan 155 guru.
Sementara itu yang lulus tahun 2021 sebanyak 864 orang terdiri dari 863 tenaga guru dan satu orang tenaga teknis.
Dari seluruh yang lulus tersebut, kata Wanta, ada satu PPPK yang sudah berusia sekitar 56 atau 57 tahun. Artinya, satu tahun lagi yang bersangkutan memasuki masa purnabakti. (rhm)




×


Pemkot Gunakan BTT Bayar Gaji PPPK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link