BANTAENG, BKM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng, Nasir Awing, Senin (30/5), mengatakan, pihaknya berupaya menangani persampahan di Bantaeng dengan baik.
Olehnya itu, kata dia, untuk menangani masalah ini, harus dilandasi regulasi yang jelas, terukur, dan terarah. Selama ini, aku Nasir, tidak regulasi yang menjadi pijakan dalam mengelola persampahan.
Diungkapkannya, draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) sudah diajukan ke DPRD Bantaeng. “Kami sudah mengajukan ranperda tentang pengelolaan sampah”, akunya.
Dijelaskannya, didalam ranperda ini, diatur antara lain, peran pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, dan peranserta masyarakat. Selain itu, kata dia, juga ada sanksi hukum bagi yang melanggar.
Didik Sugiharto, anggota Bapam Perda DPRD Bantaeng, membenarkan, pihaknya sudah menerima draf rancangan perda pengelolaan persampahan. (wam/C)

