MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam upaya pencegahan korupsi di bidang Pengadaan Jasa dan Barang (PJB).
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengaku, penandatanganan PKS dengan pihak Pemkab Maros, merupakan yang pertama di Indonesia. Hal ini pun diapresiasi ICW sebagai langkah maju Pemkab Maros dalam pencegahan korupsi.
”MoU Ini yang pertama di Indonesia. Ini (Pemkab Maros) yang satu-satunya terbuka dengan kolaborasi. Kita sudah mencoba mendekati menawarkan ke Pemda lain, tapi yang mau hanya Maros,” kata Adnan, Senin (6/6).
Memorandum of Understanding (MoU) itu disebut ICW untuk memperkuat kapasitas inspektorat di Maros dengan penggunaan sebuah aplikasi yang dibangun ICW untuk mendeteksi potensi korupsi di PBJ.
Aplikasi yang dinamakan opentender.map itu akan digunakan inspektorat guna mempermudah fungsi pengawasan. Termasuk pemetaan titik rawan korupsi di sektor PBJ. Selanjutnya, akan memudahkan inspektorat dalam strategi mitigasinya.
”Potensi kerugian negara juga pasti akan dapat diminimalisir dengan tools ini. Karena akan mempermudah pengawasan dan pemetaan serta mitigasi korupsi di PBJ,” lanjutnya.
Aplikasi itu, kata Topan, memang masih digunakan khusus untuk PBJ dan belum dikembangkan ke sektor lain seperti di perizinan. Meskipun disektor lain juga sama rawannya dengan perilaku koruptif.
”Kasus korupsi secara nasional ini memang masih didominasi PBJ. Yakni sekitar 60 sampai 70 persen. Jadi masih sangat dominan. Itu di luar suap. Tapi itu pun masih berkenaan dengan PBJ ini,” terangnya.
Titik rawan korupsi di bidang PBJ itu, kata dia, dimulai dari level perencanaan hingga di tahap evaluasi. Bahkan pada tahap penyerahan juga banyak masalah, seperti tidak adanya pemeriksaan barang dan sanksi wanprestasi bagi yang menjalankan kontrak.
”Ini yang membuat juga pihak kontraktor merasa tidak ada masalah kalaupun pekerjaannya tidak baik. Kalau vendornya bermasalah, harus masuk ke daftar hitam biar tidak bisa ikut lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengaku sengaja menggandeng ICW sebagai lembaga yang konsen dengan isu korupsi di Indonesia untuk mencegah perilaku koruptif di pemerintahannya.
”Bagi kami pemerintah daerah pastinya akan sangat terbantu. Ini juga sebagai wujud komitmen pemerintahan kami dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Chaidir di sela-sela acara.
Chaidir menambahkan, dengan adanya MoU dengan ICW itu, pihaknya bisa melakukan pengawasan, pemetaan hingga penentuan strategis dalam mencegah korupsi di bidang pengadaan jasa dan barang yang dirasakan masih sangat rawan.
”Kita akui, memang bidang PBJ ini masih rawan. Olehnya kedepan kita sangat berharap pengawasan bisa lebih ketat. Termasuk pemetaan hingga mitigasi di pelaksanaannya,” pungkasnya. (ari/b)

