MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan melakukan penertiban aset yang saat ini dikuasai DPD REI Sulsel.
Untuk mengamankan aset tersebut, Dinas Pertanahan membentuk tim penindakan. Rencananya, pengembalian fungsi lahan yang saat ini digunakan DPD REI Sulsel 20 Juni 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan, DPD REI Sulsel sudah menempati lahan milik Pemkot Makassar yang berlokasi di Jalan Timah Raya Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Makassar tersebut selama 18 tahun atau sejak 2004 silam.
Di atas lahan tersebut, DPD REI Sulsel malah sudah membangun gedung yang dijadikan sekretariat atau kantor untuk organisasi perumahan tersebut.
Akhmad menambahkan, DPD REI Sulsel pada tahun 2004 mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Namun sesuai perjanjian, batas penggunakan aset Pemkot Makassar itu berakhir pada tahun 2014.
Pasca batas pinjam pakai berakhir, kata Akhmad Namsum, tidak ada komunikasi dari DPD REI Sulsel untuk mengajukan permohonan memperpanjang kembali penggunaan lahan itu.
“Artinya, selama delapan tahun terakhir, lahan milik Pemkot Makassar itu telah digunakan secara legal,” ungkap Akhmad Namsum.
Pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada DPD REI terkait persoalan tersebut. Dan ada upaya untuk memperpanjang pengajuan penggunaan lahan.
“Tapi Pemkot Makassar tetap akan mengembalikan aset tersebut dan akan dijadikan sebagai Kantor Dinas Pertanahan,” tambahnya.
Dia menegaskan, jika pada tanggal 20 Juni seperti yang telah direncanakan, DPD REI Sulsel tidak menyerahkan aset tersebut, maka pada 21 Juni, tim penindakan akan melakukan penyegelan kantor. (rhm)

