pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Kecewa Kinerja OPD

Masih Ada Bangunan Liar tak Miliki IMB

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merekomendasikan ke satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan liar di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sekertaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DRPD Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, dewan telah mengintruksikan kepada pemerintah kota Makassar dalam hal ini Satpol PP Makassar untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Makassar. Namun hingga intruksi itu diberikan, belum ada penyegelan dilakukan.

“Saya betul-betul kesal kenapa ada bangunan yang sudah kedapatan tidak memiliki izin tapi dibiarkan saja sama mereka (satpol PP). Ini sudah jelas melanggar SOP, dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran seharusnya segel bangunan itu. Apalagi, kita lakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau temuan langsung dan bukan aduan masuk,” ungkapnya di Jalan Boulevard, Selasa (14/6).
Lanjut legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini bahwa, ia mencurigai ada banyak bangunan yang melanggar namun luput dari pengawasan pemerintah kota. Olehnya itu, dewan bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mengawasi ketat perizinan dan bangunan yang melanggar atau belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami sudah tekankan untuk memberikan waktu ke satpol PP untuk melakukan penyelidikan. Apalagi, belum melaksanakan rekomendasi kita. Kita juga mau evaluasi satpol PP karena lamban dalam melaksanakan peraturan daerah, harusnya menempatkan orang yang paham dalam proses penyidikan perda ini,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Satpol PP Makassar, M Yasir, menjelaskan bahwa, rekomendasi dewan telah diterima, namun satpol PP itu tidak bisa langsung menyegel karena prosedurnya harus melalui Dinas Tata Ruang yang memberikan rekomendasi sehingga penyegelan dapat dilakukan, namun surat tersebut tidak kunjung diberikan.

“Kami memang sudah tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami juga belum menerima rekomendasi dari tata ruang untuk menyegel bangunan. Harus ada proses yang dilalui dulu yaitu tata ruang, nanti kalau sudah ada itu, dasar kami lakukan penyegelan itu kuat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Andi Akhmad Muhajir, mengaku, dewan turun untuk menegur bangunan liar tanpa IMB tidak melibatkan dinasnya sehingga belum mengetahui persis pelanggaran bangunan tersebut.
“Iya memang benar DPRD sudah turun kesana tapi tidak ada pemanggilan atau undangan ke kami pada saat sidak. Nanti kami akan turun untuk melakukan teguran. Kita akan tegur dulu bangunan itu, jika memang tidak bisa menunjukkan IMB nya baru kemudian tindak tegas bangunan itu,” tuturnya. (ita)




×


Dewan Kecewa Kinerja OPD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link