ENREKANG, BKM — Pemkab Enrekang dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022 yang dilaksanakan secara hybrid.
Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan yaitu verifikasi lapangan sebelumnya tahap verifikasi administrasi evaluasi KLA Tahun 2022. VLH dilakukan secara virtual via zoom meeting di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Selasa (14/6) kemarin.
Pelaksanaan VLH evaluasi Kota Layak Anak dari Kabupaten Enrekang dihadiri Bupati Enrekang Muslimin Bando bersama Forkopimda, Sekkab H Baba, Kepala Bappeda yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas KLA Syamsuddin, Kepala DP3A Baharuddin dan beberapa Kepala OPD lainnya beserta Camat, Kades dan lembaga masyarakat.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/ kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana,menyeluruh serta berkelanjutan.
Bupati Enrekang, H Muslimin Bando mengatakan keseriusan Pemkab Enrekang dalam berkomitmen dalam mendukung KLA yang ditunjuk.
“Semua telah hadir disini dari mulai dari Forkopimda, OPD terkait hingga Forum Anak Enrekang yang dan disampaikan kepada tim verifikator beberapa hari yang lalu Enrekang ditunjuk menjadi tuan rumah diskusi hukum oleh PTA Makassar tentang Perlindungan Hak Anak,hal-hal itu merupakan bentuk komitmen kami,” ujar MB.
Dia berharap melalui kerja keras semua pihak yang telah mendukung terciptanya Kabupaten layak Anak di Enrekang dapat terwujud. Karena anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara,agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara.
“Kami berharap semua hasil kerja hingga keterlibatan semua pihak dapat menjadikan Enrekang dapat menjadikan enrekang menjadi suatu Kabupaten Layak Anak di Indonesia,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda, Syamsuddin menjelaskan tentang Kategori Kabupaten Layak Anak telah menjadi perhatian mulai dari perencanaan RPJMD Kabupaten hingga Peraturan yang dibuat sebagai bentuk komintmen Pemkab.
Keseriusan Pemkab Enrekang dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan melalui upaya bersama pemerintahan daerah dengan dukungan DPRD yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 152 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak, Keputusan Bupati No.411/KEP/IV/2021 Perihal Pembentukan Tim Koordinasi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Enrekang, jika di total ada 7 Perbup, 1 Surat Edaran, ! Keputusan Bupati dalam rangka mendukung KLA. (her/C)

