pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Denda Sapi Rp 1 Juta, Kambing Rp 500 Ribu

Satpol PP Patroli Ternak Masuk Kota

BULUKUMBA, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba terus bergerak menyasar wilayah kota untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran masuk kota.

Dua pleton personel Satpol-PP diturunkan melakukan patroli ke sejumlah wilayah yang yang sering ditemukan hewan ternak berkeliaran masuk kota.
”Untuk setiap pleton jumlahnya 30 personel. Jadi keseluruhannya 60 personel yang kita turunkan untuk berpatroli ternak,” ujar Kasi Ops Satpol-PP Bulukumba, Panai Mulli, Kamis (23/6).

Anggota Satpol-PP kata Panai Mulli, sudah melihat beberapa titik di dalam kota Bulukumba yang akan dikunjungi dalam melakukan patroli hewan ternak.
“Selain mengimbau warga untuk tidak melepas ternaknya, kita juga mengimbau warga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Jadi ada djua misi kita bawa ke masyarakat dalam memberikan imbauan” katanya.

Panai mengatakan sebenarnya Satpol-PP sudah melakukan penertiban hewan ternak secara berkala. Tapi sejak tiga hari terakhir ini, Satpol-PP aktif setiap hari dalam menertibkan hewan ternak.

“Selama tiga hari ini, sudah ada 12 ternak yang diamankan — enam ternak besar (sapi) dan enam ternak kecil (kambing). Kemarin enam ekor sudah diambil oleh pemiliknya. Dia menebus denda langsung ke Bank Sulsel,” jelasnya.
Dia menyebut denda untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor sementara untuk ternak kecil seperti kambing dendanya Rp 500 ribu per ekor.

“Adapun warga yang pertama kali terjaring ternaknya, kemudian kita lihat kondisi ekonominya memang agak kurang untuk membayar denda, bisa kita maklumi. Misal ternaknya dua ekor, bisa dia bayar satu ekor saja ke BPD,” jelasnya.
Ternak hasil penertiban ditempatkan di halaman samping Kantor Satpol-PP. Meski sebenarnya sudah ada lokasi yang disiapkan tapi belum ada kandangnya.
“Jadi sementara waktu ternak yang ditertibkan kita tempatkan di sini,” kata Panai.
Dalam melakukan penertiban pihaknya menerapkan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak bab v pasal 12.

”Di Perda ini yang punya tugas penertiban ternak yaitu OPD terkait, seperti Peternakan, Satpol-PP, camat dan lurah,” tandasnya.
Camat Ujung Bulu Andi Ashadi mengungkapkan pihaknya menindak lanjuti instruksi bupati pada hasil rapat kemarin. Penanganan ternak yang berkeliaran di kota merupakan tanggung jawab bersama.

”Satpol membentuk satgas dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan sampai ke tingkat Kepala Lingkungan yang ada di kecamatan, khususnya di kota,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf telah melakukan rapat untuk segera melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di dalam kota. (min/C)




×


Denda Sapi Rp 1 Juta, Kambing Rp 500 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link