JAKARTA, BKM — Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi. Belum lama ini beredar sebuah hoaks yang mengatakan, BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.
Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun, dalam keterangannya menegaskan, hal tersebut tidak benar. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo.
”Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” terang Oni.
Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Oni menambahkan, seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
”Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” pungkas Oni.
Sejalan dengan pernyataan itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palopo, Rusdiansyah, mengatakan, selain dari merugikan nama institusi BPJAMSOSTEK, dengan adanya penipuan melalui pesan singkat dan media social ini juga tentunya bisa sangat merugikan peserta atau tenaga kerja.
Rusdiansyah juga menegaskan, pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJamsostek.
”Apabila mendapat informasi yang meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJamsostek. Jangan sampai peserta menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari praktek penipuan seperti yang terjadi,” papar Rusdiansyah. (rls)
Ketgam:
MANFAAT PROGRAM — Penyerahan manfaat program BPJamsostek kepada ahli waris Nurhidayah, karyawan PT SGS Cabang Bua yang meninggal dunia akibat kecelakaan disaksikan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, dan HRD PT SGS.
BPJamsostek Bayarkan Manfaat Program Rp322 Juta
BELOPA, BKM — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayarkan manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua dengan total Rp322.063.470 kepada ahli waris peserta karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Bua, Senin, 27 Juni 2022
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di kantor PT SGS yang dihadiri keluarga almarhum, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, HRD PT SGS dan Kepala Kantor BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah.
Almarhum Nurhidayah adalah karyawan PT SGS dan merupakan peserta BPJamsostek pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiuan (JP).
Kepala Kantor BPJamsostek, Rusdiansyah, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya peserta BPJamsostek, Nurhidayah pada kejadian kecelakaan tanggal 1 April 2022 lalu.
”Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan semoga santunan yang diterima bermanfaat. Saat ini kami menyampaikan santunan kepada ahli waris dengan rincian santunan manfaat kecelakaan kerja sebesar Rp201.421.600, tabungan Jaminan Hari Tua Rp36.641.870. Dimana, dua manfaat tersebut dibayarkan sekaligus. Adapun dua manfaat lainnya seperti manfaat beasiswa anak almarhum akan dibayarkan secara bertahap pertahun mulai dari tahun ini sampai anak tersebut kuliah dengan total manfaat sebesar Rp75.000.000 serta pembayaran manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan perbulan sebesar Rp363.000 kepada anak almarhum sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah,” jelas Rusdiansyah.
Atas kejadian ini, Rusdiansyah mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
”Dengan kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran kita semua terutama para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Apabila sudah terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang. Sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat,” tutur Rusdiansyah. (rls)

