MAKASSAR, BKM–Bangunan liar di kota Makassar sangat mudah dijumpai, beberapa lahan kosong tumbuh bangunan-bangunan liar dan kumuh. Belum lagi bangunan liar yang dibangun oleh kalangan pengusaha seperti di lahan parkir Toko Agung. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengaku resah keberadaan bangunan liar yang diduga tidak mengantongi izin.
Dewan bahkan mempertegas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) untuk tidak mengeluarkan izin membangun di lokasi yang tidak jelas.
Menurut Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid, mengatakan, Pemerintah Kota Makassar perlu waspada dan cermat dalam menerbitkan izin IMB pada bangunan yang ada di Kota Makassar. Pasalnya, banyak bangunan yang terbangun namun tidak memenuhi syarat administrasi dan mengabaikan aturan yang ada.
“Izin itu tidak asal diterbitkan tapi perlu dipastikan bahwa seluruh adminstrasi dan persyaratan yang ditentukan dipatuhi. Jadi kalau ada bangunan yang masih memproses izin mendirikan bangunan (IMB) harus dipastikan dicek dulu dilapangan,” ungkapnya, akhir pekan lalu.
Bahkan kata legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini menegaskan, bangunan baru yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengindahkan aturan yang diberikan maka pemerintah wajib melakukan penyegelan. Izin bangunan baru bisa diberikan jika segala administrasinya terpenuhi.
“Pemkot harus tegas, jika menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi tidak boleh diberikan. sebelum terbit izinnya, harus dicek dulu kajian gambar. Apakah sesuai dengan digambar sama dilapangan,” ujarnya.
Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, juga memperingatkan pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perizinan alias DPMPTSP dan DTRB agar berhati-hati dalam menertibkan izin.
“Kalau ada aduan warga dan ada bangunan yang tidak patuh terhadap aturan. Kami tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar dan pasti akan diarahkan pemkot untuk bertindak tegas,” katanya.
DPRD akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya. Dia juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. membangun sama sekali tidak dilarang, asalkan dokumennya dipastikan lengkap,” ucapnya. (ita)

