CIKOKOL, BKM — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Selain itu, secara otomatis saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban, menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
”Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan. Sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.
Dalam kesempatan tersebut, Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Lebih jauh Roswita menjelaskan, sejak awal tahun 2021 BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021. Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan peserta dapat dibayarkan.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dimana, aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rerata 10 sampai 15 hari menjadi hanya 10 sampai 15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah. Karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Terkait perluasan kepesertaan, BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan. Di antaranya melakukan intensive collaboration dengan kementerian/lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
”Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.
Hal senada disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah. Ia berharap agar santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Manfaat kecelakaan kerja tidak hanya melindung peserta saat bekerja dikantor atau ditempat kerja tapi juga melindungi peserta saat kerja dirumah atau dalam tugas dinas keluar kota.
”Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang. BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi pekerja dan juga keluarganya,” tutup Rusdiansyah. (rls)
BPJamsostek Bayarkan Manfaat Rp4, 4 M
Meninggal Saat Jalani WFH
×

