pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hardiyanto: Ada Keganjilan dalam Proses Hukumnya

BULUKUMBA, BKM — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa RW, perempuan asal Kecamatan Kajang yang melibatkan oknum kepolisian IE sebagai tersangka bersama adik perempuannya IS kini berproses di PN Bulukumba. Hal itu diungkapkan Hardiyanto selaku kuasa hukum IE. Jumat, (15/7).
Menurut Hardiyanto, salah satu kuasa hukum tersangka hal ini dilakukan karena pihaknya menemukan keganjilan dalam proses hukumnya.

” Karena menurut analisa hukum kami, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat. Sebelumnya penyidik Polres Bulukumba telah menetapkan IE dan IS menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan ” pungkasnya
Kliennya (IE) telah mengajukan upaya hukum pra-peradilan di PN Bulukumba. Hal itu dilakukan atas ketidaksepakatannya atas putusan Sat Reskrim Polres Bulukumba yang telah menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.
“Tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHP, serta peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana”, Ungkap Hardiyanto kepada awak media.

Dia mengatakan ada sesuatu yang janggal dalam proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Katanya RW (pelapor) hanya melaporkan IE namun dalam prosesnya justru melibatkan IS (adik dari IE) juga sebagai tersangka. Padahal, menurut Hardiyanto pelapor (RW) tidak pernah bersentuhan langsung dengan adik terlapor yakni IS.

“Sehingga patut dipertanyakan ada motif apa, hingga ditetapkan pasal 170 ayat (1) Subs. Pasal 351 Ayat (1) ke-1”, Ungkapnya.
Kuasa hukum IE, Hardiyanto menilai proses tersebut tidak sesuai prosedural. Pasalnya, penyidik tidak dapat memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepadanya meski pihaknya telah bersurat secara resmi, termasuk hasil visum dari RW sendiri.
“Salah satunya, penyidik tidak memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaan klien kami, padahal kami telah bersurat secara resmi, namun hingga sampai saat ini tidak diberikan oleh penyidik”, tandasnya.

Setelah kedua kliennya yakni IE dan IS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bulukumba atas tuduhan penganiayaan, secara tegas, pihaknya mengatakan akan terus menempuh upaya hukum sesuai Ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak sependapat dengan tindakan penyidik yang menetapkan klien kami sebagai tersangka, karena klien kami tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan, maupun pemukulan sebagaimana yang disangkakan. Klien kami (IS), sama sekali tidak pernah besentuhan langsung secara fisik dengan pelapor (RW), sehingga tuduhan itu sangat merugikan klien kami, ” pungkasnya.

Hardiyanto menilai proses penyelidikan tersebut terkesan tidak berimbang dan menduga memihak. Dalam proses penyelidikan ada beberapa saksi yang berada di TKP dan telah diajukan oleh kliennya untuk dimintai keterangan. Tapi penyidik tidak dapat menjadikannya sebagai saksi, dengan alasan bahwa saksi pelapor (RW) telah memberikan keterangan tidak memberatkan terlapor. (min/C)




×


Hardiyanto: Ada Keganjilan dalam Proses Hukumnya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link