SIDRAP, BKM — KPK RI kembali menyelenggarakan survei penilaian integritas (SPI) lingkup Pemkab Sidrap. Kegiatan ini merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 003.2/3881/Insp, tanggal 11 Juli 2022 lalu. SE pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI) olehKPK RI lingkup Pemkab Sidrap tahun 2022.
SE ditujukan kepada ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Sekkab dan para kepala OPD dan unit kerja. Selain itu, ditujukan pula ke para asosiasi pengusaha, penasehat dan konsultan hukum pemerintah daerah, serta masyarakat pengguna layanan Pemkab Sidrap.
Tujuan SPI untuk memberikan peta resiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di pemerintah kabupaten/kota. Peta resiko korupsi akan dibangun dari responden Survei Penilaian Integritas (SPI) yang terdiri responden internal (pegawai/pejabat), responden eksternal (masyarakat/pengusaha pengguna layanan pada unit kerja pelayanan publik), serta responden ahli yang relevan.
“Responden akan dipilih secara acak oleh KPK berdasarkan data calon responden yang disampaikan oleh Person In Charge (PIC) SPI Kabupaten Sidrap, Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap.
SE menjelaskan enam poin penting yakni proses pelaksanaan SPI 2022 lingkup Pemkab Sidrap dipimpin Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap dan berkomunikasi dengan KPK RI. Pelaksanaan SPI 2022 mulai bulan Juli – Oktober 2022 oleh KPK oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga.
Masyarakat calon responden agar segera merespon ketika terpilih sebagai responden SPI di lingkup Pemkab Sidrap. Responden akan menerima kuesioner survei melalui komunikasi (email dan pesan whatsapp) dengan tautan ke laman kpk.go.id; KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden. (ady/C)

