MAKALE, BKM –Rumah BUMN melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
bagi pelaku IKM dan UMKM Tanah Toraja dalam bentuk jaminan sosial dalam berusaha di Aula Akbid Sinar Kasih Toraja, Jumat (22/7) akhir pekan lalu.
Kegiatan sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan pengelola UMKM dengan staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinunlingga, Rumah BUMN Telkom Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Rumah BUMN Telkom Tana Toraja didapuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale sebagai nara sumber dan dihadiri 50 pelaku UMKM.
Nara sumber Almey Lolo, Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja menguraikan betapa pentingnya pelaku UMKM peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab ada jaminan sosial para pelaku UMKM menjalankan usahanya.
Menurut Almey, resiko kerja kerap terjadi menjalankan usaha dapat dicover apabila sesuatu hal terjadi. Dan keuntungan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menabung dengan jumlah setoran yang relatif murah Rp 20 ribu per bulan dengan berbagai macam keuntungan yang dapat diklaim jika terjadi resiko.
Setoran peserta BPJS Ketenagakerjaan juga murah Rp 16.800 per bulannya, dan masih banyak lagi keuntungan yang didapatkan oleh UMKM jika menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan juga Nomor Induk Berusaha dimiliki UMKM koneksi dengan BPJS Keternakerjaan sebagai salah satu legalitas usaha UMKM.
Nara sumber lainnya Anwar Simanjuntak yang juga Kepala KP2KP Makale memaparkan pelaku UMKM tidak usah takut pajak dan buat NPWP. Pajak UMKM sangat rendah hanya 0,5 persen. Itupun kalau omzetnya sudah mencapai 500 juta keatas per tahunnya. Demikian pula sebaliknya omzet UMKM 500 juta kebawah tidak usah kuatir, UMKM tidak membayar pajak, UMKM hanya tetap melakukan pelaporan SPT tahunan DJP baik secara online mau pun secara offline.
Penurunan pajak UMKM mulai tahun 2022 dilakukan pemerintah memacu pertumbuhan UMKM di Indonesia. Selain itu UMKM diharapkan menjadi motor perekonomian handal pertumbuhan ekonomi baik lokal maupun nasional. Lebih uniknya tahun 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan secara otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sekertaris Dewan Kerajinan Nasional Daerah Tana Toraja Jens memfasilitasi sosialisasi UMKM rumah BUMN Telkom mengatakan manfaat sosialisasi UMKM memberikan pemahaman detail pelaku UMKM lebih taat pajak dan senantiasa sadar akan resiko kerja usahanya, sehingga memberi rasa nyaman dan aman UMKM mengembangkan usahanya.
Selain itu memfasilitasi UMKM di Tana Toraja meng-onlinekan produknya ke Market Place, salah satu syaratnya memiliki NPWP diupload ke portal market place Pasar Digital UMKM sehingga mendorong produk UMKM di Tana Toraja mengambil bagian program e-Katalog. (gus/C)

