MAKASSAR, BKM — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Makassar terus mengejar aset berupa fasilitas umum dan fasilitas khusus (fasum-fasos) yang belum diserahkan pengembang.
Sekretaris DPKP Makassar, Tajuddin Beddu, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengejar 10 pra sarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Targetnya, hingga akhir tahun 2022, 10 PSU itu sudah diserahkan pengembang ke Pemkot Makassar.
“Ada 10 lagi yang berpotensi untuk diserahkan. Kita targetnya hingga akhir tahun 2022 ini sudah diserahkan ke Pemkot Makassar,” ungkap Tajuddin.
Sejak Januari 2022 hingga saat ini, lanjut lelaki yang disapa Taju, pihaknya sudah berhasil mengalihkan 21 PSU yang sebelumnya di bawah penguasaan pengembangan menjadi aset Pemkot Makassar.
Angka tersebut telah memenuhi target Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk mengembalikan 20 PSU tahun ini.
Adapun nilai aset dari 21 PSU tersebut sebanyak Rp304,3 miliar.
Beberapa pengembang yang telah menyerahkan antara lain PT Togika Graha Bakti 3 PSU, PT Sinar Graha 3 PSU, PT Tau Pillar Reality, PT Bersama Bangun Properti.
Selanjutnya PT Anugrah Agung Pratama 2 PSU, PT Tata Harapan Persada 2 PSU, PT Dayaprima Nasawisesa.
PT Bersama Bangun Properti, PT Nusa Sembada Bangunindo 2 PSU, PT Cakrawala Anugrah Persada, PT Mitra Sekawan.
PT Agung Mitra Andalan, PT Mitra Sadewa Perkasa, dan PT Sumber Sejahtera Bakti.
Sebelumnya diberitakan, lebih 300 PSU masih dikuasi pengembang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011, setiap pengembang wajib menyerahkan 30 persen luas lahan yang dikelola.
Kabid PSU Dinas Perumahan dan Permukiman, Garibaldi menyampaikan pada tahun 2021, pihaknya hanya bisa mengamankan 18 PSU dari target 20 titik.
Sementara data yang dihimpun sejak 2018 hingga 2020, Pemkot Makassar baru menerima 25 titik fasum-fasos.
Rinciannya 13 titik pada 2018, tujuh titik pada 2019, dan lima titik pada 2020.
Kendalanya, proses pensertifikatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) butuh proses lama. (rhm)

