MAKASSAR, BKM — Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti pernyataan yang dilontarkan direktur utama (Dirut) Pertamina beberapa hari lalu terkait besaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah di Malaysia dan Indonesia.
Dimana, Dirut Pertamina menyatakan kalau subsidi harga BBM Petrol 95 (oktan 95) yang ada di Malaysia jauh lebih besar dari subsidi harga BBM Pertalite oktan 90 yang ada di Indonesia.
Bambang Haryo Soekartono yang akrab disapa BHS menyampaikan, kalau pernyataan itu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga harga Pertalite harus lebih mahal dari Petrol 95 produk dari Petronas Malaysia.
”Saya melakukan cek langsung ke Malaysia. Ternyata, harga Petrol 95 yang oktannya setara dengan Pertamax Plus sebesar 2,05 ringgit dengan kurs ringgit 3.339 atau setara Rp6.844 subsidi dari petrol 95 di Malaysia sebesar 0,45 ringgit atau setara Rp1.502. Sehingga harga tanpa subsidi di Malaysia sebesar 2,5 ringgit atau setara Rp8.347,” kata BHS yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur dalam rilisnya yang disampaikan ke Redaksi Berita Kota Makassar, Rabu (3/8).
Diungkapkan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini, harga Pertalite yang dikatakan Pertamina per Juli 2022 bila tanpa subsidi adalah sebesar Rp17.200 per liter dan Pertamina mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk Pertalite sebesar Rp9.550 per liter agar masyarakat bisa membeli dengan harga sebesar Rp7.650 rupiah per liter yang masih jauh lebih mahal dari harga Petrol 95 di Malaysia.
Sehingga jelas subsidi di Malaysia jauh lebih kecil dari pada subsidi BBM yang ada di Indonesia. Berarti, kata mantan Wakil Sekjen MTI Pusat ini, bila pernyataan di media itu benar, maka Dirut Pertamina diduga telah melakukan pembohongan publik, lantaran memberikan pernyataan tanpa melakukan kajian dengan teliti.
”Demikian pula Pertalite hanya memiliki oktan 90 sedangkan Petrol 95 memiliki oktan 95. Sehingga perbedaan Petrol 95 dengan Pertalite ada 5 oktan. Padahal, penurunan per 1 oktan rupiahnya sangat besar. Misal di Malaysia Petrol 97 yang mempunyai oktan 97 harga tanpa subsidi adalah 4,55 ringgit atau setara Rp15.192, sedangkan Petrol 95 yang mempunyai oktan 95 tanpa subsidi adalah 2,5 ringgit atau setara Rp8.347. Sehingga beda 2 oktan saja sebesar 2,05 ringgit atau setara Rp6.844, berapa tuh rupiahnya kalau perbedaannya 5 oktan? Tentu sangat besar,” ungkap alumnus ITS Surabaya ini dengan nada tanya.
Sedangkan Pertalite mendapatkan subsidi dari pemerintah (Kementerian ESDM) sebesar Rp9.550 per liter bila dengan harga sebenarnya sesuai dengan perhitungan yang ada di Malaysia dengan subsidi uang rakyat tersebut, maka seharusnya rakyat membeli bahan bakar Pertalite jauh lebih murah atau bahkan gratis,” tegas BHS.
Ditambahkan BHS, ada kejadian yang menarik di Malaysia, harga produk dari Shell Company yaitu Shell v Power oktan 95 sama dengan harga Petrol 95 sebesar 2,05 ringgit atau setara Rp6.844, bila tanpa subsidi dari pemerintah Shell di Malaysia menjual dengan harga sebesar 2,5 ringgit atau setara Rp8.347, tetapi harga Shell di Indonesia untuk Shell oktan 95 yaitu Shell V Power oktan 95 adalah sebesar Rp18.300 yang jauh lebih mahal dari Shell V Power Petrol 95 yang dijual di Malaysia.
”Dengan demikian, apakah bisa dikatakan Shell di Indonesia berkonspirasi/kartelisasi dengan Pertamina? tentu itu sangat merugikan masyarakat. Apalagi, harga tersebut juga ditetapkan Kementerian ESDM KEPMEN No. 62 K/12/MEM/2020. Sehingga apakah Kementerian ESDM ikut terlibat,” kata BHS lagi-lagi dengan nada tanya.
BHS melanjutkan, bahan bakar adalah merupakan komoditas yang sangat vital, arena menguasai hajat hidup orang banyak. Maka sudah seharusnya Presiden bersama DPR ikut terlibat untuk menghadapkan ketiga lembaga di atas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Badan Perlindungan Konsumen serta Yayasan Lembaga Konsumen. Karena bila dibiarkan, akan membawa dampak ekonomi yang demikian luas dan tentu mengakibatkan inflasi sangat tinggi.
”Apalagi, anggaran APBN yang diberikan Pertamina sebagai subsidi adalah tidak wajar. Maka Kementerian Keuangan bersama BPK dan KPK harus turun menyelesaikan permasalahan di atas. Bila perlu, independen masyarakat ikut terlibat mengaudit kebenaran harga Pertalite, Pertamax yang ada saat ini. Dan pernyataan Dirut Pertamina yang mengatakan subsidi BBM di Malaysia lebih besar daripada subsidi BBM yang ada di Indonesia dan telah saya buktikan sendiri langsung ke Malaysia adalah tidak benar. Maka dapat diduga Dirut Pertamina melakukan pembohongan/penipuan publik. Maka Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat bisa melakukan class action bila pernyataan Dirut Pertamina tersebut benar sesuai dengan yang ada di media massa,” katanya.
Dan diharapkan Kementerian ESDM segera merevisi tarif BBM Pertalite serta subsidinya yang dengan uang rakyat, disesuaikan dengan harga keekonomiannya yang sebenarnya, agar masyarakat tidak dirugikan secara terus menerus. (rls)

