MAKALE, BKM — Kejaksaan Tana Toraja kolaborasi Pemkab menggelar penerangan hukum (Penkum) sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Kejaksaan baru-baru ini.
Penkum diinisiasi Bidang Intellijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan tema Sinergitas Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pemerintah Daerah Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022.
Penkum sebagai tindak lanjut nota kesepahaman Pemkab Tana Toraja dengan Kejaksaan tentang pendampingan dan penanganan masalah hukum pemerintah daerah.
Empat nara sumber silih bergati menyajikan materinya. Selain Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan, Muhmmad Akbar, juga Subseksi A bidang Intelijen, Rahmad R Nasution, Kabag Hukum Setda Tana Toraja, Aprianus Lollong, dan Kabid Penagihan dan Penerimaan Dispenda, Priadarma T Buntugajang.
Peserta sosialisasi wajib pajak daerah dan retribusi daerah dihadiri para pemilik restoran, warung makan, cafe dan penyewa kios Pasar Makale.
Muhammad Akbar, kepada media katakan, sosialisasi kepatuhan pajak dan retribusi daerah tujuannya agar wajib pajak dan retribusi daerah patuh membayar kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang RI No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, juga diatur sesuai Perda No 03 Tahun 201.
Akbar, Perda No 3 tahun 2018 mengatur Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame,Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam Dan Batuan, serta Parkir Dan Pajak Air Tanah.
Karena itu Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib kepada Daerah, pribadi atau badan usaha, bersifat wajib berdasarkan UU, digunakan untuk keperluan Daerah wujudkan kemakmuran rakyat.
Bidang Intelijen Kejaksaan diberi wewenang oleh Negara sesuai Pasal 13 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, menempatkan Kejaksaan sebagai fungsi intelijen penegakan hukum.
Terkait masalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi intelijen Penegakan hukum. Diharapkan melalui Penkum sektor pajak dan retribusi daerah penerimaan pajak terealisasi optimal pemulihan perekonomian daerah. (gus/C)

