MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tidak permasalahkan jika Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sudah menandatangani SK Penetapan Lokasi (Penlok) untuk lahan kereta api di Makassar. Menurutnya, pembangunan lintasan baik secara elevated (melayang) maupun at grade (di permukaan tanah), tetap membutuhkan pembebasan lahan.
Yang jadi persoalan saat ini adalah bagaimana kepentingan masyarakat Makassar diakomodir dalam membangun lintasan kereta api sehingga tidak ada permasalahan yang timbul ke depan. Penlok juga harus mempertimbangkan kesesuaian tara ruang sebuah wilayah.
“Tidak apa-apa (penerapan penlok). Kalau elevated kan mesti pembebasan lahan juga. Jadi saya pikir tidak adaji salah di situ,” ungkap Danny saat diwawancarai BKM di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Minggu (7/8) malam.
Dia menegaskan, jika ada yang beranggapan Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya kereta api Sulsel tidak perlu mengacu pada RTRW suatu daerah, namun mengacu pada konsep RTRW provinsi, maka itu anggapan yang keliru.
“Provinsi punya wilayahkah? Aspirasi wilayah itu di kota. Itu melanggar UU Otonomi Daerah. Kita punya UU Otonomi Daerah. Masak kita tidak diajak bicara. Itu pelanggaran. Sejak kapan UU (Otonomi Daerah) dibatalkan? Jadi kita ini punya dasar,” tegas Danny.
Orang nomor satu Makassar itu mengaku tahu persis apa yang harus dilakukan untuk membela rakyat. Dia pun merasa heran kenapa di Maros, ada lokasi tertentu lintasan kereta api dibuat melayang.
“Yang anehnya, kenapa di Maros dia naik, kepentingan apa dia naik (elevated)? Itu (ada) gudang dia elevated, hebatnya itu gudang elevated. Sedangkan di sini (Makassar) rakyat kemungkinan banjir, kenapa tidak elevated. Katanya mahal. Kenapa mahal dikasih (elevated) di gudang,” beber Danny.
Lebih jauh dikemukakan, alasannya bersikeras agar lintasan kereta api dibuat melayang, salah satu yang paling krusial adalah untuk menghindari terjadinya banjir, seperti yang terjadi di Kabupaten Barru saat ini. Hujan sedikit sudah banjir. Dan hal itu sudah dikeluhkan masyarakat di sana.
Makanya dia sangat menyayangkan jika ada influencer, pegiat media sosial atau apalah namanya, yang membangun opini publik jika lintasan kereta api di Barru yang dibangun at grade bukanlah penyebab banjir.
“Dia (influencer) itu diduga membohongi publik. Marah warga Barru. Dia berusaha memframing,” cetusnya.
Ditambahkan, apa yang diperjuangkan saat ini tujuannya agar tidak ada penyesalan dan persoalan yang timbul di kemudian hari.
“Saya cuma peringatkan kalau at grade, bikin bendungan, bukan lintasan kereta api. Nanti kalau banjir, pemerintah lagi yang disalahkan. Saya tahu karakter warga Makassar, pemerintah bakal dibully,” beber Danny.
Saat ini, pihaknya sementara melakukan konsultasi dengan DPRD Makassar untuk melayangkan surat protes komplain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. “Kita sementara konsultasi dengan DPRD untuk melayangkan surat komplain ke pusat,” tandas Danny.
SK Penlok Terbit
SK Penlok pembangunan rel KA Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit. SK Penlok yang ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.
“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada Balai Kereta Api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (6/8).
Dia mengatakan, setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui Balai Kereta Api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.
Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing. Tahapan pertama adalah perencanaan, bertanggung jawab dalam hal ini Balai Perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.
Tahapan kedua adalah persiapan, yakni pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov Sulsel berupa DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah). “Outputnya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.
Tapap selanjutnya, lanjut Sultan, yaitu pelaksanaan. Yang punya domain di sini adalah BPN. Mereka melaksanaan rangkaian kegiatan, seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kemudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu peniliaannya berkisar 40 hari atau kurang.
“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada Balai Kereta. Setelah itu balai atau Kementerian Perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan. (rhm-jun)

