JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar mengukuhkan HM Arifin Nur sebagai ketua majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah. Arifin Nur sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto.
Struktur keanggotaan majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah Kabupaten Jeneponto tahun 2022, yakni HM Arifin Nur selaku ketua, Maskur selaku wakil ketua, Armawi Paki selaku sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota.
HM Arifin Nur beserta empat anggota majelis lainnya dikukukuhkan dan diambil sumpahnya langsung Bupati H Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati, H Paris Yasir selaku saksi. Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat di ruang pola Panrannuangta dihadiri unsur Forkopimda dan beberapa kepala OPD lingkup Pemkab Jeneponto, Rabu (3/8).
Setelah memimpin langsung prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah, Bupati Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin, dan cermat.
”Saya bupati Jeneponto mengukuhkan saudara-saudara sekalian. Saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ucap bupati saat membacakan naskah pengukuhan.
Selanjutnya, orang nomor satu di Jeneponto itu berharap agar ketua beserta anggota majelis ke depan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin, dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait.
”Selamat kepada ketua dan anggota majelis. Kita berharap ke depan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ke depan, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah. (rls)

