pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Status Kasus Pidana Mantan Kasatpol PP Ditentukan Pekan Ini

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menerima pelimpahan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Najamuddin sendiri tewas tertembak beberapa waktu lalu. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Porestabes Makassar melimpahkan ulang berkas perkara tersebut, setelah memenuhi lima petunjuk dari JPU Kejari Makassar.

Di antaranya adalah petunjuk agar penyidik Satreskrimum Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi guna melengkapi syarat formil dan materil dalam kasus yang menjerat mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan.
Selain Iqbal Asnan, ada juga Asri dan Sahabuddin selaku oknum pegawai Pemkot Makassar. Ditambah dua tersangka lainnya, yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman selaku eksekutor, yang diduga telah melakukan penembakan terhadap Najamuddin Sewang.

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini As’ad, membenarkan bila penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut. Setelah sehari sebelumnya berkas perkara itu dikembalikan JPU dengan disertai petunjuk (P-19). Ada lima petunjuk yang menjadi permintaan JPU untuk dilengkapi penyidik.

”Iya, berkasnya sudah kita terima lagi dari penyidik, setelah kita kembalikan. Nanti kita akan cek apakah penyidik telah memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari kami,” ujar Asrini As’ad, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
Asrini As’ad menuturkan, ada lima petunjuk yang menjadi syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi penyidik. ”Kalau lima petunjuk tersebut telah dipenuhi penyidik, maka barulah kita menentukan sikap,” tuturnya.

Namun semua itu harus melalui proses ekspose bersama antara JPU dan pimpinan. ”Setelah kita ekspose baru kita bisa menentukan sikap. Karena kasus ini adalah kasus besar dan menjadi atensi publik. Makanya, harus melibatkan unsur pimpinan tinggi di Kejaksaan,” tandasnya.
Sementara penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Aiptu Kadir yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, masa penahanan tersangka tinggal beberapa lama lagi. ”Masa tahanan tinggal berapa lama lagi. Kalau petunjuk yang belum lengkap, kami sudah lengkapi,” beber Kadir.

Kadir menuturkan, penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan JPU. Seperti meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi. ”Beberapa hari lalu Iqbal kembali kami periksa, sebagai pemeriksaan tambahan. Jadi kemarin pada saat berkas dikembalikan, tersangka Iqbal kembali kami BAP ulang, beserta lima saksi ahli,” tuturnya.
Aiptu Kadir mengatakan, pada intinya pihaknya sudah penuhi semua kewajiban. ”Semua kekurangan telah kami penuhi. Seperti saksi ahli sudah kami periksa,” tambahnya. (mat)




×


Status Kasus Pidana Mantan Kasatpol PP Ditentukan Pekan Ini

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link