PAREPARE, BKM — Polres Parepare telah melakukan rangkaian penyelidikan kasus terduga penjual tiket palsu di area stadion GBH Kota Parepare pada Jumat (5/8) lalu saat PSM Makassar menjumu tamunya Persija Jakarta.
Penyidik juga memanggil panitia pertandingan untuk diminta keterangan perihal keabsahan tiket yang dijual tersangka. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni RS berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AM pekerja serabutan.
“Dari penyelidikan kasus dugaan penjualan tiket laga PSM vs Persija maka RS dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Sabtu (6/8).
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni perempuan berinisial JM dan KM pengusaha alat tulis kantor (ATK) dimana pelaku mencetak tiket diduga tiket palsu yang kemudian dijual.
Peristiwa itu berawal dari laporan seorang warga yang tiketnya ditolak Pantia pertandingan PSM Makassar melawan Persija di stadion GBH Parepare. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib, dan korban mengalami kerugian Rp 165 ribu.
“Dari tangan pelaku kami menyita uang tunai Rp 497 ribu itu hasil penjualan tiket, dan satu unit printer,” tandas Deki.
Kepada penonton dan supporter yang juga mengalami penipuan tiket palsu, Kasat Reskrim Deki Marizaldi mengimbau agar melaporkan kepada polisi.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Dan Atau 378 KUHP Junto pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, ” tegas Deki. (mup/C)

