pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kurir Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

PAREPARE, BKM — Apes sudah nasib seorang buruh harian Pelabuhan Nusantara Parepare MI yang menjadi kurir 11 kg narkoba. MI dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009, tantang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksana saat memimpin pres rilis di Mapolres Parepare didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Supriyadi, Senin (8/8) mengatakan barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia, melalui Pelabuhan Nunukan menuju Pelabuhan Kota Parepare.

“Barang haram tersebut ditemukan anggota kami yang bertugas di Pelabuhan Nusantara dan menemukan barang yang mencurigakan dibawah oleh buruh TKBM inisial MI,” ujar Kapolres.

Setelah diperiksa ternyata sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh dan disimpan kedalam ember cat bekas. Andiko menuturkan, berdasarkan keterangan MI, dia mengaku dijanjikan uang senilai Rp 100 juta untuk mengantar barang haram tersebut dari Nunukan hingga turun di Pelabuhan Parepare.
”Hingga kini yang bersangkutan masih berstatus sebagai kurir dengan iming-iming Rp 100 juta sebagai ongkos mengantar barang tersebut,”tuturnya.
Sebagai barang bukti polisi menyita 11 kilogram sabu-sabu berbentuk kristal bening dan telpon genggam serta sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara ( KPN) Polres Parepare, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare. Senin (25/7) lalu.
Barang haram tersebut ditemukan saat dilakukan pengawasan barang penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Nusantara Parepare. Saat ini Polres Parepare masih melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tawau, Malaysia.
Kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 11 kilogram ini merupakan jaringan Internasional yang melibatkan satu orang tersangka sebagai kurir dan pemilik barang haram itu belum diketahui keberadaannya. (mup/C)




×


Kurir Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link