pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Usai Pesta Miras Ponakan Aniaya Pamanya

ENREKANG, BKM — Pesta minuman keras (Miras) menelan korban. Kali ini terjadi di Rante Awo, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kamis (11/8). Usai pesta Miras, seorang pria F (20) melakukan penganiayaan terhadap pamannya A (42).
Untuk proses lebih lanjut, Pospol Masalle dibackup Polsek Alla mengamankan pelaku F.

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Masalle.
“Polsek Alla telah menerim laporan penganiayaan dan pelakunya sudah diamankan di Polsek Alla,” ujar Kapolres AKBP Arief.
Pelaku F jelas Kapolres adalah warga Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga warga Buntu Kaindi, Desa Rampunan, Kecamatan Masalle yang keduanya memiliki hubungan kerabat.

Kapolsek Alla Iptu Suyitno mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku (F) dan korban (A) sedang melakukan pesta miras jenis ballo di sebuah gubuk.
Pada saat mereka asyik minum sambil bercerita, tiba – tiba pelaku dan korban berselisih paham dan seketika itu korban memegang dan memukul kepala pelaku.
Pelaku tidak terima sehingga pelaku menuju ke rumah pamannya mengambil dua bilah parang dan menunggu korban dijalan. Tak lama berselang korban melintas dan pelaku langsung menghadang korban dan memberikan sebilah parang ke korban dan mengajak untuk berduel.

“Ajakan pelaku berduel diindahkan korban sehingga pelaku mengayunkan parang sebanyak dua kali, namun korban berhasil menghindar dan pelaku kembali mengayunkan parang ke korban dan mengenai bagian pinggang kanan dan korban lalu melarikan diri dimana korban merupakan paman dari pelaku,” beber Kapolsek Alla.
Iptu Suyitno mengungkapkan, dari hasil bacokan tersebut korban mengalami luka gores dipinggang sebelah kanan. Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan penusukan pada tahun 2018 namun karna dibawah umur sehingga kasus pelaku diselesaikan di luar pengadilan (Diversi).

Atas perbutan si pelaku karena dengan sengaja melawan hukum dengan melaggar Undang-undang KUHP pasal 351 ayat 1 diancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
“Kini pelaku dan barang bukti kita damankan di Polsek Alla guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya. (her/C)




×


Usai Pesta Miras Ponakan Aniaya Pamanya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link