BARRU, BKM — Keberadaan pasar Pekka Pao yang sudah menghabiskan anggaran pembangunan sekitar Rp 3 milyar patut dinilai mubazir karena belum pernah difungsikan. Pasar Pekka Pao terletak di Desa Lipukasi Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.
Proyek dibangun dengan dana APBN 2019 dari Kemendag RI disoroti tokoh masyarakat Pekka Pao, H Sirajuddin Tahir karena sudah menyedot anggaran besar tapi kini tinggal dan mulai rusak dibeberapa bagian bangunan, lalu belum pernah sekalipun dimanfaatkan.
“Warga setempat tidak pernah dipanggil dimintai pandangan sebelum pasar ini dibangun. Bahkan proyek yang tidak selesai diberbagai titik seperti jalan masuk lokasi pasar sudah pernah disampaikan melalui Musrembang. Tapi tidak ada perhatian dari berwenang,” ujar Sira di Kantor Pemkab Barru, Rabu (10/8).
H Sira membeberkan jika lokasi Pembangunan Pasar menjadi mubazir dan terkesan tidak ada manfaatnya.
“Menurut kami tidak ideal lokasi pasar ditempatkan di wilayah Lipukasi karena tidak jauh dari Pasar Sentral Mattirowalie di Kota Barru. Begitu juga jika dilihat dari wilayah Selatan. Posisi Pasar Pekkae juga sangat dekat, sehingga ada kesan pasar ini dibangun tidak mempertimbangkan nilai strategis,” pungkasnya.
Kades Lipukasi, Maharuddin secara terpisah membenarkan kondisi pasar tersebut belum pernah difungsikan dan kini sudah banyak yang rusak.
“Pihak desa pernah dipanggil menghadap Dinas Koperasi untuk mengelola pasar itu bersama Bumdes. Tapi permintaan itu ditolak sebelum ada perbaikan,” kata Maharuddin.
“Tetapi kalau tidak salah pasar itu sudah dibangun sekitar dua tahun lalu. Saat ini dibeberapa bagian sarana pasar sudah banyak yang rusak. Bisaki datang sendiri saksikan seperti apa kondisi terkini dari pasar Pekka Pao,” terangnya
Sementara PPK Proyek Pasar Pekka Pao, H Sabirin menyatakan pasar segera diserahkan ke pihak desa untuk dimanfaatkan. Pasar ini dibangun pada tahun 2019 dan bersumber dari dana bantuan APBN melalui Kemendag.
Sebelumnya pasar ini terkendala dilakukan penyerahan karena situasi pandemi covid dan terbentur aturan Permendagri nomor 42 tahun 2007 menyatakan Pemprov dan Pemkab dapat menyerahkan pengelolaan pasar desa setelah lima tahun.
“Makanya baru tahun ini bisa dilakukan penyerahan ke pihak desa untuk dikelolah. Sebelumnya Pemkab tidak bisa menerapkan retribusi jika pasar tersebut dilakukan penyerahan pengelolaan ke desa,” kata Sabirin.
Kadis Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkab Barru, Usuluddin yang ditemui Kamis (11/8) menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk ditelaah dokumennya terkait aturan dan kedudukannya sebagai aset.
(udi/C)

