BULUKUMBA, BKM — Dugaan penganiyaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ilmul Yaqin Amha Maros Kecamatan Tompobulu berbuntut laporan ke polisi . Korban yang mengalami penganiayan pada Jumat (12/8) memilih jalur hukum dengan melaporkan ke polisi.
Orang tua korban MA (15) Salmah Said, warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karuwisi Utara Kota Makassar tidak terima atas dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam lingkup Ponpes Ilmul Yaqin Amha tersebut.
“Saya sudah lapor polisi, saya tetap lanjutkan masalah ini, biar tidak ada korban lagi yang seperti ditimpa anak saya. Biar pengurus tidak teledor juga terhadap santri lain di dalam pondok, jika anak saya tidak cerita hal ini tidak bakalan terungkap,” ujar Salmah Said, Minggu (14/8).
Salma mengaku kecewa dengan metode pendidikan yang diterapkan di Ponpes Ilmul Yaqin. Penganiyaan yang dilakukan tidak mencerminkan tampilan keaagamaan yang diajarkan.
“Saya kecewa dan sakit hati atas perlakuan kekerasan yang diterima anak saya. Tujuan awal dimasukkan ke pesantren mendapatkan pendidikan agama, bukan untuk dianiaya seperti ini,” ujar Salmah.
”Memang awalnya perasaan sudah tidak enak, jadi saya inisiatif datang ke ponpes, tapi pihak pondok melarang ketemu dengan alasan sedang menjalani hukuman pembinaan,” tambahnya
Ditambahkan MA, menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya bersama dua rekan santri dihukum lantaran ketahuan keluar ponpes tidak izin.
Sekedar diketahui dalam laporan polisi orang tua Salmah Said telah melaporkan Guru Ponpes Ilmul Yaqin SAFWAN atas dugaan kekerasan dibawah umur di SPKT Polda Sulsel dengan nomor : LP/B/B29/VIII/2022/SPKT Polda Sulsel pertanggal 12 Agustus 2022.
Sementara pihak Ponpes, Alfian selaku pimpinan Ponpes belum mau berkomentar banyak terkait persoalan itu, termasuk status dilaporkannya seorang ustazdnya dipolisi.
“Kemarin sudah dilakukan mediasi tapi keluarga korban belum menerima sepenuhnya,” singkatnya. (min/C)

