GOWA, BKM — Dua warga Gowa telah melapor ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa.
Mereka datang melapor karena merasa bukan kader dan pengurus partai politik tertentu namun nama mereka tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pelapor pertama datang ke Bawaslu pada 16 Agustus dan yang kedua datang pada 29 Agustus kemarin.
“Mereka merasa bukan pengurus maupun anggota dan tidak sedang berafiliasi dengan partai politik apapun sehingga mereka datang mengadu,” kata Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, Selasa (30/8) siang.
Samsuar menjelaskan pihaknya meminta kepada pelapor untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu hingga saat ini.
“Masyarakat yang datang mengadu ke Bawaslu Gowa kami berikan form pernyataan kemudian diarahkan untuk mengisi help desk yang disediakan KPU, dalam pengisian ini, Bawaslu membantu pelapor terkait dengan berkas yang diminta pada laman help desk tersebut, ” jelas Samsuar di kantornya.
Dikatakannya, saat ini Bawaslu Gowa masih terus membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam SIPOL.
“Karena itu saya mengajak masyarakat untuk mengetahui data diri apakah anda terdaftar dalam aplikasi SIPOL atau tidak, bisa mengecek langsung pada link yang disediakan KPU http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Semoga bermanfaat, ” tambah Samsuar. (sar/rif)

