pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Brimob Polda Sulsel Dilapor Dugaan Tindakan Asusila dan Pemaksaan Aborsi

DIAMANKAN -- Anggota Brimob Polda Sulsel saat diamankan personel kepolisian. ‎

‎MAKASSAR, BKM — Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan berinisial AIS yang bertugas di Satuan Gegana, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak asusila, pemaksaan aborsi, serta dugaan penipuan terhadap seorang mahasiswi berusia 22 tahun yang identitasnya disamarkan menjadi Bunga.

‎Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah korban memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum FDL 89 Law Firm yang berkantor di Jalan Gunung Nona, Kota Makassar.
‎Kuasa hukum korban menyebut laporan tersebut telah diajukan ke Polda Sulsel sejak 11 November 2025 dengan nomor registrasi 28/Adv-FDL/LP/XI/2025. Namun hingga Mei 2026, proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, permasalahan bermula ketika korban mengaku mengandung dan usia kandungannya memasuki sekitar tiga bulan. Korban menduga terlapor meminta dirinya untuk menggugurkan kandungan dengan alasan tertentu.
‎Pihak korban juga mengklaim terlapor sempat memberikan janji akan menikahi korban setelah persoalan tersebut diselesaikan. Namun, menurut pengakuan korban, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

‎‎Selain itu, korban melalui kuasa hukumnya mengaku pernah menerima tawaran kompensasi berupa sejumlah uang setelah laporan polisi diajukan. Tawaran tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar laporan yang sedang berjalan dicabut.
‎‎Saat ditemui BKM, korban mengaku telah dua kali menerima tawaran penyelesaian secara damai. Namun, tawaran tersebut ditolaknya karena memilih melanjutkan proses hukum.
‎”Saya pernah ditawari untuk cabut ini laporan dan katanya saya akan dikasih kompensasi. Tapi saya tolak,” ujar Bunga, Minggu, 31 Mei 2026.
‎‎Menurutnya, tawaran tersebut datang dari dua pihak yang berbeda.

‎”Dua kali saya ditawari. Pertama itu dari AIS dan kedua dari pihak Provos,” ungkapnya.
‎‎Meski demikian, korban mengaku tidak mengetahui nominal uang yang ditawarkan kepadanya.

‎”Untuk jumlahnya saya tidak tahu. Waktu itu mereka hanya bilang sebut saja berapa, tapi saya bilang tidak mau,” tuturnya.
‎‎Korban berharap laporan yang telah dia ajukan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memperoleh kepastian hukum.
‎”Saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami,” katanya.

‎‎Sementara itu, kuasa hukum korban, Fadli M. Leo, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat. ‎Menurutnya, laporan yang telah masuk sejak November 2025 baru memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Februari 2026 dan hingga kini masih berstatus penyelidikan.

‎”Kami meminta penyidik untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan klien kami. Penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fadli kepada BKM.
‎‎Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
‎‎Dalam waktu dekat, mereka berencana menyampaikan surat pengaduan dan permohonan atensi kepada Komisi III DPR RI serta Mabes Polri guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut.

‎‎Mereka berharap institusi kepolisian dapat menangani perkara secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik yang menantikan perkembangan proses hukum serta langkah yang akan diambil aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. (jar)




×


Oknum Brimob Polda Sulsel Dilapor Dugaan Tindakan Asusila dan Pemaksaan Aborsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link