pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Komitmen Kelola Keuangan yang Baik

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar kembali mencatat prestasi dalam tata kelola keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.

Predikat tersebut menjadi capaian kelima kalinya secara berturut-turut bagi Pemkot Makassar.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar dan DPRD atas komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik dan akuntabel.

“Pemkot Makassar telah mendapatkan opini WTP selama lima kali berturut-turut. Ini tentu menunjukkan adanya komitmen dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai amanat konstitusi,” ujarnya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Senin (25/5) di Kantor BPK Makassar, Jalan AP Petta Rani.
Winner menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan terinci.

Menurutnya, tujuan utama pemeriksaan keuangan adalah memberikan keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan dengan mengacu pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan.
“Seluruh temuan pemeriksaan selalu kami komunikasikan kepada entitas. Jadi tidak ada temuan yang tiba-tiba muncul tanpa diketahui pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski kembali meraih opini WTP, BPK tetap menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar. Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat 11 temuan dengan total 27 rekomendasi perbaikan.

Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan retribusi pelayanan persampahan yang dinilai belum tertib. BPK menemukan empat kecamatan belum melakukan pemungutan retribusi, sementara satu kecamatan terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Selain itu, penetapan tarif retribusi juga disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan persediaan barang pada sejumlah perangkat daerah yang dinilai belum memadai.(rhm)




×


Komitmen Kelola Keuangan yang Baik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link