SOPPENG, BKM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi penanganan gratifikasi, benturan kepentingan, Whisleblowing System (WBS) dan Updating data pemetaan pegawai Non ASN tahun 2022 lingkup Pemkab Soppeng di Aula Diklat BKPSDM Kabupaten Soppeng, Senin (29/8).
Kepala BKPDSDM Kabupaten Soppeng, Hj A Maria Razak dalam laporannya mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini untuk mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Untuk dijadikan momentum strategis dalam rangka pembinaan ASN lebih lanjut pada masa-masa yang akan datang.
Adanya persamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN lingkup instansi pemerintah. Mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Peserta sosialisasi penanganan gratifikasi, benturan kepentingan, whistleblowing system (WBS) dan updating data pemetaan pegawai non ASN tahun 2022 sebanyak 70 orang yang terdiri dari para pejabat Administrator, para Kasubag umum dan kepegawaian lingkup Pemkab Soppeng. Sekkab Soppeng Andi Tenri Sessu saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan
sosialisasi merupakan tindak lanjut peraturan Menteri PANRB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) nomor 37 tahuh 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut laporan hasil evaluasi pelaksanaan benturan kepentingan pada pemerintah daerah. Laporan ini akan menjadi bagian atau bahan sebagai upaya kita dalam mencapai nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention) untuk lebih meningkat lagi, dimana Kabupaten Soppeng berada di posisi ke empat.
Andi Tenri Sessu mengatakan benturan kepentingan ini biasanya muncul karena kita berhubungan dengan banyak orang, baik itu keluarga, sahabat maupun orang lain. Sehingga untuk mengatasi benturan kepentingan ini dapat dilakukan dengan cara yang sederhana yaitu melakukan tugas dan tanggung jawab apapun itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.\
”Kita harus pandai menggunakan wewenang, kekuasaan dan kedudukan yang dimiliki agar benturan kepentingan ini tidak terjadi karena kita berada di dalam satu sistem pemerintahan,’ tandas Sekkab.
Pada kesempatan ini dilakukan updating data pemetaan pegawai non ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. ”Saya berpesan kepada pengelolah kepegawaian atau yang menangani yang non ASN ini agar mencermati baik-baik apa yang disyaratkan diaturan, maka itu yang diikuti karena resikonya bisa berdampak tindak pidana karena kita memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah disyarakatkan,” jelasnya.
(ono/C)

