MAKASSAR, BKM — Seorang pemuda berinisial RD (25), warga Manggala, tertangkap tangan telah menjual satu unit gawai atau handhone (HP) hasil curian kepada personel Polsek Ujung Pandang di Jalan Dr Soetomo, Selasa (30/8). RD langsung dibekuk anggota Polsek Ujung Pandang yang menyamar sebagai pembeli gawai di Jalan Dr Soetomo.
Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Ujung Pandang bersama barang bukti untuk diinterogasi. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, kepada BKM, Kamis (1/9), mengemukakan, dari laporan Polsek Ujung Pandang tersangka merupakan spesialis pencurian gawai di rumah-rumah kosong di wilayah hukum Polsek Manggala dan tiga hari lalu.
Tersangka mencuri gawai di rumah Aco di wilayah hukum Polsek Manggala, kemudian dibawa ke Jalan Dr Soetomo untuk dijual dan ditawarkan kepada seorang pembeli di Jalan Dr Soetomo. Ternyata, orang yang ditawari HP curian itu adalah personel kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Tersangka juga mengakui mencuri HP di rumah Aco karena melihat penghuni rumah keluar tidak mengunci pintu rumah. Sehingga tersangka masuk ke dalam rumah dan melihat satu unit HP diletakkan di atas meja. Langsung saja tersangka mengambil HP tersebut dan keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.
”Penangkapan tersangka RD berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan seorang korban yang sebelumnya mengaku kehilangan gawai miliknya yang hilang di rumahnya. Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang kemudian melakukan penyamaran selaku pembeli setelah mengetahui Ramadhan hendak menjual gawai yang diduga kuat merupakan barang hasil curian,” kata Panit II Opsnal Polsek Ujung Pandang, Ipda Ispriyanto.
Setelah mengetahui RD tengah berada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, sambungnya, saat itulah tersangka yang hendak bertransaksi, diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan gawai yang hendak dijualnya. Karena tak bisa membuktikan, tersangka langsung dibekuk. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Ujung Pandang untuk diperiksa.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka (RD), mengakui perbuatannya bahwa betul gawai yang hendak dijualnya tersebut adalah gawai yang telah dicuri di sebuah rumah milik pria bernama Aco yang merupakan warga Kecamatan Manggala. Kata pelaku juga jika gawai korban berhasil diambil setelah masuk ke rumah korban. Kami kemudian berkordinasi ke korban dan korban mengungkapkan bahwa betul beberapa waktu lalu gawai milik anaknya dicuri di rumahnya di wilayah Manggala,” ungkap Panit II Opsnal.
”Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Manggala sehingga anggota Polsek Ujung Pandang menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum. (ish-jul/c)

