pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Boleh Ada Warga Yang Terhalagi Menggunakan Hak Pilihnya

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menghadirkan penyandang disabilitas dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman kepada Disabilitas dengan mengangkat teman Hak Politik Disabilitas di Aula Ruang Sidang Bawaslu Makassar Jalan Let Jend. Hertasning No. 11, Sabtu (24/9).
Komunitas kelompok disabilitas yang terundang berturut- turut Unit Layanan Disabilitas Makassar, Gerkatin Sulsel, HWDI Sulsel, PPDI Sulsel, Ikatan Tuna Netra Muslim Makassar, Gerkatin Makassar, Pertuni Makassar, Kusta Perjuangan, Permata Makassar, Perdik Sulsel, dan Balla Inklusif.

Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan bahwa ketika usia warga negara Indonesia telah mencapai 17 tahun keatas, berarti negara telah memberikan hak konstitusinya. Sehingga bagi warga negara yang telah menginjak usia tersebut termasuk penyandang disabilitas tentu telah memiliki pengalaman terhadap kepemiluan maupun pemilihan minimal sebagai pemilih di hari pemungutan suara.
“Sebentar kami berharap kepada bapak dan ibu untuk memberikan kepada Bawaslu kira- kira waktu pemilu atau pilkada selama ini ada tidak bapak dan ibu yang hadir disini mengalami kendala ketika tidak mendapatkan haknya untuk pemilu,”katanya
“Apa kendalanya utamanya sebagai disabilitas, karena bagi Bawaslu satu warga negara yang dihalangi untuk memenuhi haknya maka itu menjadi persoalan besar bagi kami di Bawaslu,” lanjutnya.
Abdillah menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara yang terhalagi menggunakan haknya baik untuk memilih dan pilih.
Sehingga berharap dikesempatan tersebut dapat menjadi ajang untuk mengumpulkan ide dan gagasan agar praktik dilapangan nantinya. Para penyelenggara pemilu atau pemilihan dapat memberikan pelayanan kepada semua warga negara utamanya disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir memulai materinya dengan mengangkat tentang isu pemenuhan akan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Menurutnya, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri seseorang, termasuk diantaranya adalah hak politik seperti hak menyampaikan pendapat dimuka umum. “Karena kita punya informasi sehingga kita punya kemampuan untuk memberikan pendapat dan masukan kritik dan lain- lain.”tandas Haedir.
Haedir melajutkan bahwa antara hak- hak itu saling terkait, sehingga satu saja hak itu yang hilang maka hak- hak yang lain ini berpotensi untuk hilang juga.
“Diseluruh dunia ini kita punya hak diperlakukan sama, tidak boleh ada perlakuan diskrimainatif bahkan dalam kondisi apapun seperti misalnya dalam perang seseorang tidak boleh diperbudak atau kondisi- kondisi lainnya.” lanjut Haedir.
Haedir juga menambahkan bahwa ada persoalan yang selama ini dialami oleh penyandang disabilitas bahwa mereka masih memiliki hambatan- hambatan tertentu untuk memperoleh haknya semisal hak untuk terlibat dalam urusan publik.

“Misalnya hak memilih salah satunya, misalnya teman- teman tuna netra punya keterbatasan untuk melihat kertas suara, bagaiman agar hak- hak disabiitas itu bisa sama dengan hak- hak yang non disabilitas, bagaimana caranya ?” tutur Haedir. Mengutip Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Haedir menegaskan bahwa ketentuan pasal tersebut menimbulkan kewajiban negara untuk menyiapkan segala hal terhadap disabilitas dalam rangka menyalurkan hak- hak politiknya. “kalau ada yang tidak mampu atau tidak sama kemampuannya untuk mencapai haknya, maka dia diberikan kemudahan atau perlakukan khusus, ini menurut Undang- undang negara kita, kemudahan itu misalnya kepada teman- teman disabilitas bahwa dalam setiap keadaan disabilitas itu mendapatkan kemudahan, misalnya teman- teman disibilitas membutuhkan informasi tentang kepemiluan maka dibutuhkan penerjemah, atau huruf braille di TPS, maka negara wajib mengadakan itu, ada perlakuan khusus bagi mereka, sangat berbada dengan teman- teman yang non disabilitas yang mampu memperoleh hak nya semisal melihat kertas suara di bilik suara misalnya,”terang Haedir.

Beberapa masukan dari kegiatan tersebut diantaranya seperti perlunya pendataan lebih awal terhadap penyadang disabilitas dilingkungan masing- masing sebelum pembuatan TPS sehingga kebutuhan serta kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas saat di TPS terpenuhi. Selain itu disadari juga bahwa perlu dipikirkan juga tentang pelibatan kelompok disabilitas menjadi bagian dari pengawas Ad hoc pemilu apalagi saat ini masih dalam suasan pembentukan Panwaslu Kecamatan. (jun/rif)




×


Tak Boleh Ada Warga Yang Terhalagi Menggunakan Hak Pilihnya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link