MAKALE, BKM — Buronan kasus pelecehan seksual AP (30), warga Lembang Patekke, Makale Selatan terhadap KB (16) dijebloskan ke sel Polres Tator, Sabtu (8/10) pagi. Pelaku ditangkap Unit Resmob Sat Reskim Polres Tana Toraja setelah setahun lebih buron dari kejaran polisi usai mecelahkan korban bulan Juli 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap AP dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat menjalani cuti dari tempat kerjanya PT IMIP Morowali dan kembali ke kampung halamannya di Makale Selatan.
Atas laporan masyarakat, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Keluarga korban melaporkan kejahatan pelaku pada bulan Juli 2021 lalu, sesuai laporan, LP/B/100/IV/2022/SPKT/Polres Ttator/Polda Sulsel tanggal 26 April 2022. Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Diakui Ahmad, keberadaan pelaku sudah lama dimonitor. Pelaku sangat kooperatif menghubungi Resmob jika sedang berada di Lembang Patekke, Makale Selatan. Resmob pun segera menjemput AP diamankan di Polres Tana Toraja.
Terduga pelaku bersedia menerima sanksi adat ataupun menikahi korban. Dari Unit PPA segera mengundang korban bersama keluarganya untuk dimintai keterangan. Pihak PPA segera memediasi kejadian ini sebagai upaya Restoratif Justice. Meski demikian tidak menghalangi proses penyidikan jika tidak ada titik temu atau kesepakatan kedua pihak, proses penyidikan tetap di lanjutkan.
Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara. (gus/C)

