pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Imbau Apotek, Klinik dan RS

Antisipasi Penjualan Obat Sirup Berbahaya

BELOPA, BKM — Polres Luwu intens melakukan pemantauan dan pengecekan pada sejumlah apotek, klinik dan RS untuk mengantisipasi penjualan obat sirup untuk anak-anak yang diduga telah mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, Sabtu (22/10).

Pemantauan dan pengecekan menindak lanjuti himbauan Kemenkes RI yang telah menyarankan untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung bahan yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa mengakibatkan kematian.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml , Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml,
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml,
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml
Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan menindak lanjuti instruksi larangan penggunaan obat sirup sesuai surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 serta pengumaman dari BPOM
” Saya perintahkan personel Polres Luwu dan Polsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas untuk memantau dan mengecek langsung ke Apotik, Klinik dan RS terkait untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dimaksud dan mengimbau serta edukasi kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Arisandi menambahkan bahwa hal ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol, yang dianggap menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

“Kemenkes masih melakukan penyelidikaan terhadap beberapa obat sirup yang beredar. Sebagai langkah utama, kita juga menghimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak dulu memberikan obat sirup sebagai obat yang diresepkan.” jelasnya. (rls)




×


Polisi Imbau Apotek, Klinik dan RS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link