pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJamsostek Cabang Palopo Menggelar Forum Kepatuhan Jamsostek

PALOPO, BKM — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Palopo menggelar Forum Kepatuhan Jamsostek (jaminan sosial ketenagakerjaan), Selasa, 25 Oktober 2022.
Kegiatan ini turut dihadiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Palopo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Polres Kota Palopo, dan Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kota Palopo.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palopo, Suwarni Wahab, dalam sambutannya mengatakan, dengan kegiatan ini pihak terkait di Kota Palopo dapat bersinergi menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palopo, Asmiati, mengatakan, melalui forum ini pihaknya mendukung penuh kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial di Kota Palopo
”Manfaat program jaminan sosial ini sangat baik yakni dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan,” kata Asmiati.
Ia berharap, seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar supaya tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik dan bebas cemas. Karena mereka terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo, Rusdiansyah, menerangkan tujuan kegiatan ini. Yakni untuk menyatukan persepsi dan dukungan dari para anggota forum terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penguatan dan sinergitas antar lembaga.
”Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah mengatakan, perusahaan di Kota Palopo akan dikenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh DPMPTSP Kota Palopo atas ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJamsostek.
Ia juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan. Sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya.
Hal ini, tambah Rusdiansyah, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
”Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Kejaksaan Negeri Kota Palopo dan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kota Palopo dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini,” tutupnya. (rls)

FOTO BERSAMA — Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo, Rusdiansyah (tengah), foto bersama usai penandatanganan berita acara pembentukan forum kepatuhan bersama penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palopo.




×


BPJamsostek Cabang Palopo Menggelar Forum Kepatuhan Jamsostek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link