GOWA, BKM — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa akhirnya memasukkan seorang mantan kepala Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pallangga ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Mantan kepsek berinisial MS itu diburu polisi lantaran diduga menyelewengkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikelolanya sendiri sejak masih menjabat sebagai kepala SDI Sanrangan, Kecamatan Pallangga.
Dana BOS yang diselewengkan berkisar Rp398 juta. MS dinilai tidak memiliki niat baik menyelesaikan masalahnya tersebut kepada negara alias mengembalikan dana tersebut. Akhirnya polisi pun menjadikan MS sebagai DPO.
MS tak lagi diketahui keberadaannya sejak 2019 lalu, setelah Polres Gowa menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS sekolahnya. Hingga kini MS belum terendus.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh yang dikonfirmasi media, Senin (24/10), membenarkan adanya kasus penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh MS. “Betul, anggaran tersebut dikelola sendiri dan tidak melibatkan tim BOS sekolah setempat, yakni bendahara sekolah itu sendiri,” ujar AKP Hasan Fadhlyh.
Dikatakannya, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019 lalu. Ketika itu ia masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah.
Polisi menetapkan MS sebagai DPO karena MS tidak pernah menghadiri panggilan. Dia dinilai tidak kooperatif, sehingga pada 14 Oktober 2022 lalu, penyidik melakui Unit Tipikor Polres Gowa menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan koordinasi dengan pihak Reskrim, tersangka MS disebutkan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga pada 14 Oktober lalu ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Hasan.
Dalam kasus ini, disebutkan bahwa tersangka MS diduga menyelewengkan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp398.199.169.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak mengelola dana BOS tersebut, dia hanya bekerja sendiri tanpa melibatkan bendahara yang telah ditunjuk. MS juga tidak pernah memperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) untuk penggunaan dana sekolah tersebut. Karenanya polisi menilai, MS telah melenceng dari Permendikbud RI Nomor 3 tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Inpres Sanrangan Aqsyari Pujianti Syam yang dikonfirmasi, menegaskan bahwa urusan dana BOS tersebut kini ditangani kepolisian. Dia sendiri tidak tahu menahu soal itu lantaran baru ditunjuk sebagai plt kepsek.
“Saya sudah lihat beritanya, namun yang terduga disangkakan itu saya sendiri tidak tahu. Karena memang dari 2019 katanya sudah tidak di sini (bertugas). Sebelum saya jadi plt, sudah ada lagi kepsek pengganti. Saya ini plt yang ketiga,” kata Aqsyari, yang mengaku baru empat bulan bertugas sebagai pelaksana tugas kepsek. (sar)

