MAKASSAR, BKM — Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan, meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebanyak 30 persen. Permintaan itu menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan dengan besaran serupa.
Ketua KSN Sulsel, Mukhtar Guntur berujar, kenaikan harga BBM turut mempengaruhi kenaikan sejumlah harga bahan pokok. Dengan begitu, UMP juga harus ikut disesuaikan.
“Kalau kami dari KSN tetap berpedoman pada kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM jenis Pertalite kan 30 persen lebih, kemudian kebutuhan pokok dan lainnya ikut naik. Sehingga kami juga ingin menyesuaikan kebutuhan pokok pekerja minimal 30 persen kenaikan UMP 2023 nanti,” ujar Mukhtar, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, permintaan kenaikan UMP sebesar 30 persen sudah menjadi kesepakatan delapan federasi yang tergabung dalam KSN. Meski tak menutup kemungkinan ada perbedaan usulan dari serikat buruh yang lain.
Namun pada intinya, Mukhtar memastikan akan mengupayakan agar tuntutan yang diminta bisa terpenuhi. Apalagi, UMP tahun 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp876 dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp3.165.000. Saat ini, UMP Sulsel berada pada besaran Rp3.165.876.
Jika mengacu pada besaran usulan buruh, UMP Sulsel bisa berada pada angka Rp4.115.638 dengan kenaikan sebesar Rp949.762.
“Kalau perbedaan pendapat atau usulan itu sah saja. Tetapi pada prinsipnya kami ajak seluruh serikat untuk menyikapi bersama. Kami berpendapat kenaikan BBM ini sangat mencekik, apalagi upah minimum Sulsel 2022 kan tidak naik signifikan,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indoneisa (SBSI) Sulsel, Andi Mallanti. Ia berharap pemerintah menetapkan pp 78 untuk kenaikan UMK di Sulawesi Selatan.
Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum kota (UMK) Sulawesi Selatan untuk karyawan swasta tidak mengalami kenaikan. Ini karena adanya peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021, tentang penetapan upah minimum provinsi.
Andi Mallanti, menyebut tidak adanya kenaikan upah minimum kota pada Tahun 2022 merugikan banyak kaum buruh di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan. Dan untuk tahun ini persiapan upah minimum Provinsi Tahun 2023. Kalau misalnya pemerintah ingin menaikkan UMK maka PP No 36 Tahun 2021 harus diganti dan membuat aturan baru. Karena jika tidak, dan tetap menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sudah dipastikan kenaikan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan paling tinggi 2 persen sampai 3 persen saja dan itu sangat kecil.
Sementara kata Mallanti, harga BBM naik, harga sembako menjelit naik, dan ini tidak lama lagi sudah dipastikan akan ada kenaikan kebutuhan bahan pokok.
“Sangat disayangnya ketika bahan pokok melejit kemudian upah tidak naik, dan kalaupun naik hanya 2 persen dan itu tidak ada pengaruhnya. Artinya kalau cuma (2 persen) 3.000.000 X 2 persen= Rp 60.000.Itu sangat kecil, sementra kenaikan sembako saat ini dan satu tahun yang lalu contohnya telur Rp1.000 dan sekarang R 2.000 ecerannya dan satu tahun terakhir ini harga minyak goreng capai Rp 20.000 sampai Rp25.000 dan Rp 28.000/liter.
Andi Mallanti, menegaskan, rencana kenaikan UMK sementara ini baru persiapan rapat untuk Tanggal 8 November 2022. Untuk persiapan penetapan. Kita tunggu hasil survei dari BPS. Karena BPS umumkan secara nasional tentang bagaimana pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi nasional. Kemudian bagaimana pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan dan inflasi seperti apa. Kalau menggunakan rumus Undang-undang No 13 dan masih ada survei.
Terpisah, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel, Suhardi mengungkapkan, pihaknya memahami permintaan para buruh. Hanya saja, permintaan itu dinilai cukup berat.
“Kalau kami ditanya, ya, seharusnya dan layaknya tak jauh dari angka inflasi sekitar 5 persen,” katanya.
Menurut Suhardi, kondisi perusahaan saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi covid-19. Belum lagi ditambah dengan kenaikan harga BBM yang ikut mempengaruhi kenaikan biaya produksi.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut bersama lembaga tripartit yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka UMP sebenarnya sudah angka perhitungan dan rumusannya sesuai juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jadi nanti dihitung pengajuannya, baik usulan pengusaha dan pekerja, dipelajari (bersama) pemerintah dan diputuskan,” tandasnya.(jun-pkl)

