pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Terima 10.385 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan

Pendaftaran Dibuka Hingga 13 November

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel kembali membuka Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Pendaftaran tersebut dibuka untuk formasi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka kuota PPPK sebanyak 10.414. Untuk tenaga pendidik sebanyak 10.385 kuota, sedangkan untuk tenaga kesehatan 29 kuota. Sedangkan formasi tenaga teknis pengumumannya akan menyusul secepatnya,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi, Rabu (9/11)
Pendaftaran PPPK untuk guru, jelas Imran, telah dibuka sejak 2 sampai 13 November 2022. Sedangkan untuk tenaga kesehatan telah dibuka 3 sampai 18 November mendatang. Para calon peserta dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi BKN di http://sscasn.bkn.go.id

“Semua informasi sudah dimuat di situs BKD Sulsel www.bkd.sulselprov.go.id. Mulai dari pengumuman penerimaan, persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, maupun rincian formasi serta lokasi penempatannya,” terang Imran Jausi.
Calon PPPK yang telah dinyatakan lulus tahun 2021 akan menerima SK PPPK dalam waktu dekat ini, diperkirakan paling lambat akhir November 2021. Saat ini BKD Sulsel telah menerima hasil verifikasi dari BKN Regional Makassar.

Imran menambahkan, PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di BKN Regional Makassar. Dan setelah selesai di BKN, BKD melanjutkan dengan sistem pemberkasan. Termasuk di dalamnya kutipan SK, penempatan PPPK di masing masing instansi.
Penempatan ini juga, lanjut Imran Jausi, agak memakan waktu juga karena pihaknya harus petakan instansi mana yang butuh kecakapan apa. “Ini sementara dalam proses sehingga butuh waktu. Sekali lagi, bulan depan ini akan diserahkan,” ujar Imran.(jun)



×


Pemprov Terima 10.385 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link