pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ardiles Akui Belum Paham Formula di Permenaker

Dewan Pengupahan Belum Berani Menerka Kenaikan UMP

DEWAN Pengupahan Provinsi (Depeprop) Sulsel ternyata tak berani menerka dan memprediksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang. Padahal, sudah beberapakali dilakukan pertemuan antara dewan pengupahan, provinsi dan buruh untuk membicarakan kenaikan upah tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprop) Sulsel Ardiles Assegaf. Menurutnya, ia belum bisa menerka kenaikan UMP di 2023 yang bakal ditetapkan akhir 2022 ini.

Pasalnya, kata kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel ini kalau ia belum terlalu paham soal formula yang akan diterapkan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Kementerian baru-baru ini.
“Karena ada beberapa hal formula yang di Permenaker kita sudah baca, ada beberapa yang perlu kita pertanyakan. Takutnya nanti salah dalam merumuskan itu,” kata Ardiles, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11).
Dalam formulasi tersebut, dia masih ingin mempertanyakan ke Kemenaker soal Alfa yang dimaksud dalam formulasi tersebut.
Karena ucap Ardiles, dalam formula Permenaker terbaru ini yang bakal jadi rujukan penetapan UMP, itu ada rumus untuk bisa menetapkan upah minimum provinsi tersebut.

“Masih ada yang mau dipertanyakan, kan kalau saya tidak salah itu inflasi + pertumbuhan ekonomi x a (Alfa). Nah, Alfa ini yang mau saya pertanyakan ke Kemenaker,” sebutnya.
Dengan begitu, Ardiles belum bisa menerka berapa kenaikan UMP di 2023 mendatang. Karena adanya formula baru yang dikeluarkan oleh Kemenaker.
“Tidak bisaka (mengira-ngira). Karena kan dihitung pakai rumus ki. Itu saja Alfa nya tadi kan saya belum paham. Jadi itu dulu yang kita mau pertegas,” terangnya.

“Seandainya kita paham bisa maki mengira-ngira, tapi karena itu (Alfa) belum jelas dan baru, baru berapa hari sehingga kita harus pelajari dulu,”lanjut Ardiles.
Ardiles menyebut, pihaknya belum memahami terkait formulasi yang baru dari Kemenaker.
“Itu mi kan. Kalau inflasi kan adami datanya dari BPS, pertumbuhan ekonomi adami, Alfa nya ini kita tidak tahu ini (ambil dari mana dan angkanya berapa),” pungkasnya.
Sebelumnya, baru-baru ini, Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UM Tahun 2023. (jun)




×


Ardiles Akui Belum Paham Formula di Permenaker

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link