MAKASSAR, BKM — Lima organisasi profesi medis di Sulsel menyatakan sikap menolak penghapusan Undang-undang Profesi yang ada di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Kelima organisasi profesi medis tersebut, membuat pernyataan bersama di Kantor Graha IDI Jalan Topaz, Rabu (23/11). Dalam pernyataannya tertuang, saat ini RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap merugikan dan tidak ada urgensinya.
Hadir dalam penolakan penghapusan UU Profesi daalam RUU Kesehatan Omnibus Law itu, Ketua IDI Wilayah Sulselbar Siswanto Wahab. Ada pula Ketua PDGI Wilayah Sulselbar Asdar Gani, Ketua DPW PPNI Sulsel Abdul Rakhmat, Ketua PD IBI Sulsel Suriani dan Ketua PD IAI Sulsel, Prof Gemini Alam.
Kelima organisasi profesi kesehatan Sulsel ini mendukung perbaikan sistem ketahanan nasional dan akan selalu siap membantu negara menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komperhensif dengan tidak menghapus UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.
Kelima organisasi profesi medis tersebut, merupakan organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah UU.
Untuk itu, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, organisasi tersebut sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, tidak menghapus UU yang mengatur profesi kesehatan yang sudah ada.
Mereka juga sepakat bahwa kebijakan kesehatan harusnya mengedepankan jaminan hak kesehatan pada masyarakat.
Untuk itu, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya, agar keselamatan pasien tetap dijaga.
“Selain itu, juga mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya. Serta mendesak pemerintah maupun DPR untuk lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya, dalam memperbaiki sistem kesehatan, hasil pernyataan sikap ini akan disampaikan ke Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel dan DPR RI,” ujar Siswanto Wahab.
Dokter Siswanto menambahkan, situasi pandemi covid-19, telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak, bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah.
“Harus ada kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak termasuk pemangku kesehatan,” tuturnya. (jun)

