BULUKUMBA, BKM — Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo bersama Kabag Ops Kompol Muh Tawil memimpin pengamanan (PAM) eksekusi lahan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Kamis (24/11). Jalannya eksekusi aman hingga selesai.
Personel gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Ujung Bulu di backup personel Kodim 1411/Blk melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi. Jajaran Kodim 1411/Blk dipimpin Kapten Inf Asri Ahmad Pasi Ops Kodim 1411/Blk.
Obyek eksekusi berupa tanah darat atau perumahan dengan seluas 0,4 are (± 4.000 m2) yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu. Pemohon eksekusi Hj Sri Setiawati binti H Ince Mansyur, melawan Bau Opu Kasim Dkk, selaku termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil putusan MA RI Nomor: 186 K / Pdt / 2021 yang dimenangkan oleh pemohon dan penetapan Ketua PN Bulukumba 2 Maret 2022 Nomor: 1 / Pdt.Eks / 2022/ PN Blk jo. Nomor: 23 / Pdt.G / 2019 / PN Blk yaitu perintah pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor: 186 K / Pdt / 2021 tanggal 25 Februari 2021.
Setelah putusan dibacakan oleh panitera atau jurusita PN Bulukumba mengosongkan lokasi atau obyek sengketa dengan cara membongkar bangunan rumah dengan menggunakan alat berat (Excavator) serta memotong pohon yang berada di area eksekusi dengan mesin Sinsaw.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri Ketua PN Bulukumba bersama jajarannya, bersama pemerintah setempat yakni Camat dan Lurah Kecamatan Ujung Bulu.
Kapolres Bulukumba Suryono Ridho Murtedjo mengatakan pelaksanaan eksekusi yang melibatkan personel gabungan Polres dan Polsek dibantu TNI berjalan aman, lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, Terimakasih kepada jajaran Kodim 1411/Blk dan pemerintah setempat serta warga yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini sehingga berjalan kondusif sesuai yang di harapkan bersama,” pungkas AKBP Suryono.
(min/C)

