pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kenaikan Tarif Ojek Online Masih Dipertimbangkan

MAKASSAR, BKM — Rencana kenaikan tarif angkutan khusus atau ojek online di Provinsi Sulawesi Selatan masih dipertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Bahkan surat kuasa pengajuan tarif telah dikantongi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Adapun salah satu penyebabnya pengusulan pengajuan kenaikan tarif ojek online karena diakibatkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Muh Anis membenarkan perihal kenaikan tarif tersebut. Ia menyebut, salah satu alasan penyesuaian tarif angkutan khusus adalah adanya kenaikan harga BBM. Penyebab inilah, kemudian menjadi keluhan sejumlah komunitas driver, sehingga mengajukan penyesuaian tarif ke Pemprov Sulsel.

“Jadi salah satu alasannya karena kenaikan harga BBM. Sebagai Pemerintah Daerah tentu kami perlu menindaklanjuti keluhan komunitas driver,” ujar Anis.
Meski ada penyesuaian tarif, Anis mengaku tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ia mengatakan telah berulang kali melakukan rapat bersama komunitas driver dan pihak aplikator.

Hanya saja, kata Anis saat melakukan rapat pihaknya tak menemukan solusi, lantaran orang yang dikirim untuk mengikuti rapat berganti-ganti.
“Kami sering melakukan rapat dengan komunitas driver dan pihak aplikator, tapi tidak menemukan solusi,” ungkapnya.
Namun, Anis berharap wacana kenaikan tarif tersebut, berapa di angka yang sewajarnya, dengan mempertimbangkan masyarakat.
“Kenaikannya tentu di angka yang wajar. Kami sudah ajukan ke Gubernur tapi belum ditandatangani karena ada berbagai pertimbangan,” pungkasnya.
Pasalnya, saat ini surat kuasa pengajuan tarif angkutan khusus tersebut, telah dikantongi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan masih sementara dipertimbangkan Pemprov Sulsel. (jun)

Berita Terkait:




×


Kenaikan Tarif Ojek Online Masih Dipertimbangkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link