pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kenaikan Tarif Taksi Online Tunggu Arahan KPK

Arafah: Belum Memiliki Dasar Aturan

MAKASSAR, BKM –Driver taksi online masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait kenaikan tarif angkutan sewa khusus (ASK), pascapemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pemprov saat ini masih melakukan kajian dan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kenaikan tarif ASK tidak punya aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel, Muhammad Arafah mengungkapkan, kalau tarif minimum 2 kilometer sesuai hasilkonsultasi ke KPK belum memiliki dasar aturan.
“Iya. Tapi ada beberapa yang masih perlu dikomunikasikan terkait 2 kilometer itu, tarif minimum yang menurut hasil konsultasi dengan KPK, itu tidak ada aturannya,” ungkap Arafah,akhir pekan, kemarin.

“Dasar hukumnya tidak ada. Intinya dulu di situ, nah kalau dasar hukumnya tidak ada tentu tidak bisa ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Terkait tarif minimum 2 kilometer yang dimaksud, Arafah tidak menjelaskan secara detail, yang jelas kata dia, masih perlu adanya ketentuan.
“Ada sedikit klausul terkait dengan 2 kilometer terkait tarif batas minimumnya, itu yang masih perlu klausul hukumnya di mana,” ungkapnya.
“Nilai-nilai itu, itu juga memang akan jadi bahan. Tetapi bukan (tarif atas Rp7.500) itu yang menjadi urgent. Ada hal lain yang perlu dikomunikasikan terkait konsultasi dengan KPK itu,” sambung Arafah.

Lanjutnya, terkait tarif batas 2 kilometer tersebut, sudah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan dan masih menunggu jawaban.
“Batas tarif 2 kilometer itu. Kita sudah menyurat terkait itu ke Kementerian (Kemenhub). Tinggal tunggu jawabannya dulu,” pungkas Arafah.
Sebelumnya, sejumlah komunitas yang tergabung dalam Driver Online Bergerak (Dobrak) memadati Kantor Gubernur Sulsel melakukan unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan karena belum adanya penjelasan mengenai penetapan ambang atas dan ambang bawah soal kenaikan tarif angkutan khusus, termasuk taksi online.
Ketua 1 Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sulsel, Vesdi mengatakan, sudah hampir 1 tahun yang lalu semenjak BBM belum naik mereka sudah mencanangkan untuk kenaikan tarif.
“Di peraturan Peraturan Menteri 118, per enam bulan itu harus di revisi ulang, jadi harus memang enam bulan itu selalu direvisi, sedangkan ini sudah bertahun-tahun tidak pernah di revisi apalagi kami sangat merasa susah karena ditambah dengan kenaikan BBM,” ujar Vesdi, beberapa hari lalu saat melakukan aksi Ojol.

menyebutkan, hasil rapat RDP di tanggal 21 November lalu telah ditetapkan untuk batas atas berada di angka Rp7.500 dan batas bawah Rp5.500.
“Itu memang sudah menjadi kesepakatan forum, dan yang hadir di kesepakatan forum itu adalah Dirlantas Polda Sulsel, seluruh aplikator, biro hukum gubernur, Dinas Perhubungan, YLKI, dan banyak stakeholder lainnya, semua pada saat itu sepakat bahwasanya tarifnya itu di 7.500 atas dan bawah 5.500,” sebut Vesdi. (jun)

Berita Terkait:



×


Kenaikan Tarif Taksi Online Tunggu Arahan KPK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link