BARRU, BKM — DPRD Barru menggelar rapat paripurna tingkat II dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah di Gedung DPRD Barru, Selasa (20/12).
Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan sesuai amanat PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditindaklanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Maka Pemkab Barru melaksanakan amanat dan kewajiban menyusun regulasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Barru.
Diakui Suardi bahwa pengelolaan keuangan daerah APBD 2022 dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Pembentukan Perdatentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera ditetapkan.
“Untuk mewujudkan Perda yang ideal maka dilakukan kajian bersama tim penyusun dan narasumber Kemendagri serta studi tiru pada Pemprov dan beberapa kabupaten. Atas dasar tersebut, maka Pemkab melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah telah melaksanakan penyusunan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Suardi.
Dalam melaksanakan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan fasilitasi di Pemprov Sulsel berdasarkan surat Gubernur Sulsel nomor 188.342/12395/b.hukum perihal hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Barru.
Terbentuknya Perda kedepannya sebagai landasan filosofis atas kesadaran dan landasan sosiologis guna memenuhi kebutuhan masyarakat, serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum, Perda mengatur tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang bertujuan agar memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” jelasnya.
Dia menegaskan pemerintah melalui Permendagri telah mengeluarkan aturan nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi Pemda, sebagai dasar dan menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan.
“Barru sebagai kabupaten pertama dalam interkoneksi system dengan kementerian keuangan, kami pemerintah daerah telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan,” urainya.
(udi/C)

